Minggu, 1 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Anggota DPR dan Akademisi Satu Suara Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Diduga sudah ada tujuh lokasi yang ditargetkan untuk pengerukan pasir laut, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau.

Jumat, 27 September 2024
A A
Ilustrasi pasir laut. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ilustrasi pasir laut. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dibukanya pintu ekspor ekspor pasir laut ke luar negeri menuai polemik. Kebijakan tersebut dilegalkan usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. Sekaligus untuk merevisi larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurut dia, PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.

Bahkan Rieke mengungkapkan ada indikasi kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.

Baca Juga: Yang Unik dari Bencana Palu 2018 , Gempa Bumi Berpusat di Darat yang Memicu Tsunami

“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ungkap Rieke dalam siaran tertulis tertanggal 25 September 2024.

Ia mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut.

“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanya dia.

Menurut Rieke, PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. Namunkewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.

Baca Juga: Widiyatno, Perlindungan Spesies Asli dan Keragaman Genetik Hutan Tropis Lewat Enrichment Planting

“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.

Dia juga menyoroti peraturan menteri yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti PP tersebut, sehingga semakin memperkuat dugaan. Bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Rieka.

Baca Juga: Kementerian ESDM Janjikan Pengembangan Geopark untuk Konservasi Warisan Geologi

Tunda ekspor pasir laut

Sementara Anggota DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Ya, saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani kepada media di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.

Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

Baca Juga: Mengenal Bulan Mini yang Mengelilingi Bumi pada 25 dan 29 September 2024

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRekologi lautekspor pasir lautPermendag 20 Tahun 2024PP 26 Tahun 2023sedimen lautUnair

Editor

Next Post
Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menyerukan ormas keagamaan untuk menolak konsesi tambang, 27 Juli 2024. Foto Istimewa.

Tim Advokasi Tolak Tambang Ajukan Uji Materiil PP 25 yang Berikan IUPK untuk Ormas Agama

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Tim gabungan melakukan evakuasi para korban yang tertimbun longsoran tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 30 Mei 2025. Foto Dok. BNPB.Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
    In Bencana
    Jumat, 30 Mei 2025
  • Peluncuran buku liputan investigsi tentang PSN, 28 Mei 2025. Foto Dok. AJI.Buku Liputan Investigasi 14 Jurnalis Soal Proyek PSN Tiga Daerah Diluncurkan
    In News
    Kamis, 29 Mei 2025
  • Danau Toba di Sumatera Utara. Foto Dok. Kemenpar.Kartu Kuning Sejak 2023, Keanggotaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark Terancam Dicabut
    In Rehat
    Rabu, 28 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media