Wanaloka.com – Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menyatakan dukungan terhadap usulan Rancangan Undang-Undang tentang Geologi (RUU Geologi). Regulasi tersebut dinilai penting dan sudah lama tertunda.
Alasannya, keberadaan RUU Geologi akan menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih terstruktur dan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Kita sudah sangat terlambat memiliki RUU Geologi. Posisi Indonesia secara geologis luar biasa kaya dibandingkan negara lain. Geologi menjadi penting dalam mengawal kekayaan itu,” ujar Totok dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi XII, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca juga: Microforest Jadi Alternatif Baru Dekarbonisasi di Dunia Industri
Ia menyoroti konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, ia menilai negara wajib memiliki data kekayaan alam secara akurat melalui eksplorasi geologi yang lebih sistematis.
Ia juga mengritisi kurangnya perencanaan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor mineral dan batu bara. Sektor pertambangan lainnya masih minim data pasti mengenai cadangan yang dimiliki Indonesia. Berbeda dengan minyak dan gas bumi yang sudah memiliki sistem pengelolaan lebih jelas.
Discussion about this post