Baca juga: Waspada, Gempa Bumi Besar di Manila Dapat Pengaruhi Kestabilan PLTN di Kalimantan
Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut. Padahal kejaksaan sudah jelas menyatakan ada indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” kata Daniel.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto bersama anggota Komisi IV lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.
Baca juga: KKP Minta Kapal Perikanan dan Nelayan Dipasang Sistem Pemantauan Kapal
Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta tiap-tiap pemda segera bertindak untuk mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.
“Jika masalah itu terus berlarut, saya akan usulkan Komisi IV DPR menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kami tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” kata Daniel.
Di sisi lain, Daniel menekankan pentingnya pembenahan tata kelola wilayah pesisir dan laut. Termasuk memastikan seluruh izin pemanfaatan ruang laut dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan hak nelayan lokal.
Baca juga: Sudrajat, Dorong Petani Punya Saham Industri Kelapa agar Dapat Nilai Tambah
“Laut bukan ruang bisnis privat. Laut adalah warisan bangsa yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi. Setiap nelayan yang kehilangan akses adalah pukulan bagi ketahanan pangan dan masa depan bangsa,” terang dia.
Larangan privatisasi ruang laut
KKP mengingatkan pelaku usaha yang sedang memanfaatkan ruang laut untuk tidak menguasai (privatisasi) Pantai. Sebab dapat menghalangi masyarakat yang ingin berkunjung.
Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan menjadi dokumen kepemilikan. Melainkan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Hari Jadi ke-173, Kebun Raya Cibodas Menambah Koleksi Pohon Pinus
“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
KKP belum lama ini memanggil perwakilan pemilik enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko. Pemanggilan ini untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan seluruh penginapan tersebut telah mengantongi KKPRL. Namun setelah memiliki izin dasar itu, pemrakarsa memiliki setidaknya 16 kewajiban.
Baca juga: Fahutan IPB University Kerja Sama dengan Kyoto University Atasi Masalah Gambut
Antara lain harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah rutin melintas. Kemudian menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, hingga harus menyerahkan laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan.
“Jadi setelah mendapat dokumen KKPRL, tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting menjadi upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” kata Fajar.
Selain pemrakarsa, dia juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Kegiatan usaha di satu wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat, serta menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL lebih dulu. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh tim pengawas KKP. [WLC02]
Discussion about this post