Wanaloka.com – Pemerintah Australia mengumumkan rencana proyek yang berpotensi membuang bahan radioaktif, minyak, dan racun lain dalam jumlah yang dirahasiakan ke Laut Timor atau sekitar 155 kilometer dari garis pantai Indonesia. Dalam rencana tersebut, penyimpanan dan pembongkaran produksi terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) Northern Endeavour akan diderek melalui perairan Indonesia ke lokasi yang dirahasiakan di Asia untuk dibongkar. Beberapa detil dalam dokumen rencana tersebut menunjukkan ada risiko besar kebocoran minyak selama operasi itu.
Menurut Friends of the Earth Australia (FoEA), pemerintah Australia mencoba menghindari pengawasan publik secara nasional dan internasional dengan cara diam-diam membuat pengajuan rencana pekan lalu, di tengah masa penyusunan anggaran yang disebut budget week. Tenggat waktu persetujuan rencana tersebut adalah 12 Mei 2023. Tidak ada pelibatan pemangku kepentingan dan tidak ada konsultasi publik.
FoEA mendesak perpanjangan tenggat waktu persetujuan, sehingga pemangku kepentingan dan publik memiliki waktu untuk mengkaji dokumen dan memberikan tanggapan atas rencana tersebut.
Baca Juga: Bencana Makin Kompleks, BMKG Gagas Pusat Koordinasi Multi Bahaya ASEAN
Offshore Gas Campaigner FoEA, Jeff Waters juga menyebut rencana tersebut sebagai tindakan keterlaluan Pemerintah Federal Australia. Saat akan melakukan decommissioning aset, perusahaan bahan bakar fosil harus menggunakan pedoman yang ketat dari regulator industri, baik saat aktivitas pembuangan maupun saat konsultasi.
“Tapi ketika Departemen Lingkungan Pemerintah Federal Australia merencanakan decommissioning Northern Endeavour, seluruh pedoman keselamatan yang ada mendadak tidak lagi dipakai,” jelas Jeff Waters.
Dalam keterangan lebih lanjut, FoEA menyampaikan solusi terbaik dari decommissioning tersebut adalah dengan mengangkut anjungan tua dan kotor ke tempat pembongkaran dan fasilitas daur ulang di darat agar limbah beracun dapat dikelola dan tidak mencemari lingkungan. Lantaran solusi itu pula, Friends of the Earth Australia menuntut perpanjangan tenggat waktu persetujuan. Juga memastikan tidak ada bahan radioaktif berbahaya atau limbah beracun lain yang boleh dibuang ke laut selama proses tersebut.
Baca Juga: Peresmian PLTS di UGM, Baru 1 Persen Kontribusi Energi Baru Terbarukan
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Fanny Tri Jambore juga menyerukan agar pemerintah Indonesia merespon ancaman bahaya tumpahan minyak, bahan radioaktif dan limbah beracun lain dari rencana decommissioning FPSO Northern Endeavour ke perairan Indonesia.
Bahwa pada setiap rencana proyek yang menunjukkan ada ancaman bahaya pada keselamatan lingkungan dan manusia, telaah yang mendalam dan konsultasi yang berarti menjadi syarat penting, untuk memastikan tidak ada korban di lingkungan dan komunitas.
“Jadi konsultasi untuk proses dekomisioning ini harus juga melibatkan pemilik tradisional dari pulau-pulau di sekitar laut Timor dan pemerintah Indonesia,” terang Fanny.
Baca Juga: Rentetan Gempa di Selat Sunda Banten 29 Kali Terjadi
Keterlibatan pihak Indonesia dalam konsultasi dan keputusan decommissioning FPSO Northern Endeavour yang akan melewati perairan Indonesia menjadi penting. Mengingat kejadian tumpahan minyak dari aktivitas pertambangan minyak di lepas landas kontinen pernah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan ribuan warga di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, Pengadilan Australia memenangkan gugatan warga NTT atas kerugian yang mereka terima akibat tumpahan minyak tersebut.
Direktur Walhi Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamahu menyampaikan bahwa trauma kerusakan lingkungan dari aktivitas industri bahan bakar fosil masih melekat pada warga di NTT. Aktivitas yang bisa mengarah pada terulangnya kerusakan harus diminimalisir.
”Pemerintah Federal Australia seharusnya menggunakan standar keselamatan lingkungan yang ketat dan memastikan rencana dekomisioning FPSO Northern Endeavour dikaji ulang. Biar tidak lagi mengulang tragedi kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di NTT,” terang Umbu Wulang Tanaamahu.
Baca Juga: Djumanto: Ikan Wader Rentan Punah, Bahkan Bisa Kritis
Discussion about this post