Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bahaya Melepas Ular Peliharaan ke Alam, Sayangnya Belum Ada Aturannya

Masyarakat yang tidak sanggup lagi memelihara ular, jangan melepasliarkan ke alam. Sebaiknya, serahkan ke lembaga konservasi resmi atau komunitas reptil agar penanganannya lebih aman dan tepat.

Rabu, 16 Juli 2025
A A
Ilustrasi ular peliharaan yang dilepas ke alam. Foto u_8u5n1hlx/pixabay.com.

Ilustrasi ular peliharaan yang dilepas ke alam. Foto u_8u5n1hlx/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tren memelihara hewan liar, termasuk ular, sebagai hewan peliharaan eksotis semakin populer. Lantaran bosan atau tak sanggup lagi merawat, tak sedikit yang melepasliarkannya ke alam bebas.

Bertepatan dengan Hari Ular Sedunia pada 16 Juli ini, Ahli Herpetologi IPB University, Prof. Mirza Dikari Kusrini mengingatkan bahaya dari tren pelepasan ular peliharaan ke alam. Ia menilai tindakan ini sangat tidak bertanggung jawab dan bisa memicu berbagai masalah ekologi maupun keselamatan publik.

“Ketika ular dilepaskan sembarangan, ada risiko populasi bertambah tak terkendali, terutama jika ular tersebut bukan spesies asli daerah tersebut. Ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal,” jelas dia.

Baca juga: Lagi, Wisatawan Asal Swiss Jatuh di Gunung Rinjani dan Alami Patah Kaki

Selain itu, memelihara ular berbisa atau ular besar seperti piton berpotensi membahayakan masyarakat. Jika hewan tersebut sampai mencelakai orang lain, pemilik bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati atau peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Mirza menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas tentang pemeliharaan ular di Indonesia, terutama untuk jenis tidak dilindungi. Regulasi yang ada baru mengatur pemeliharaan ular jenis dilindungi, yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

PP tersebut melarang pemeliharaan satwa yang dilindungi. Sementara, ular Piton yang biasa dipelihara, yakni Malayopython reticulatus, tidak masuk dalam daftar satwa lindungan di Indonesia.

Baca juga: Mailinda Eka Yuniza, Bauran Energi Indonesia Masih Didominasi Energi Fosil

Selain itu, melepasliarkan ular di alam juga belum ada aturan jelas. Walaupun, mungkin bisa masuk dalam peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum.

Mirza membandingkan dengan negara-negara lain, seperti Australia yang menerapkan sistem perizinan khusus bagi pemelihara satwa liar. Di Australia, orang yang ingin memelihara ular berbisa harus punya pengalaman memelihara ular tidak berbisa selama beberapa tahun terlebih dulu.

“Harusnya kita juga punya regulasi seperti itu untuk menjamin keselamatan bersama,” tegas dia.

Baca juga: Walhi Maluku Utara Protes Pemutaran Film Ngomi O Obi yang Diduga Alat Propaganda

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat yang tidak lagi sanggup memelihara ular untuk tidak melepasnya ke alam. Sebaiknya, ular diserahkan ke lembaga konservasi resmi atau komunitas reptil yang kompeten agar penanganannya lebih aman dan tepat.

Mirza juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai peran ular dalam ekosistem. Hidup berdampingan dengan satwa liar memerlukan kesadaran dan pemahaman yang benar.

“Jaga kebersihan lingkungan, jangan membuang sisa makanan sembarangan karena itu mengundang tikus, dan tikus mengundang ular. Jika menemukan ular, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani dengan aman,” imbau dia.

Baca juga: Berdalih KEK Mandalika, Ratusan Warung Pedagang Tanjung Aan Dibongkar Paksa

Bahaya gigitan ular Weling

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ahli HerpetologiHari Ular SeduniaIPB UniversityProf. Mirza Dikari Kusriniular peliharaanular Weling

Editor

Next Post
Tim SAR menurunkan korban asal Belanda dari helikopter untuk dibawa ke rumah sakit di Denpasar menggunakan, 17 Juli 2025. Foto @sar_nasional/Instagram. ambulasn

Wisatawan Gunung Rinjani Asal Belanda Jatuh di Kedalaman 20-30 Meter

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media