Sabtu, 4 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bambang Hero: Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia Sumbang Emisi 50 Persen Lebih

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan gambut hanyalah keberhasilan semu. Sebab kebakaran telah melalap lahan dan asap yang ditimbulkan merupakan penyumbang emisi gas rumah kaca dan beracun.

Rabu, 25 Januari 2023
A A
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Uiversity,Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto infografis.ipb.ac.id

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Uiversity,Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto infografis.ipb.ac.id

Share on FacebookShare on Twitter

“Setiap stakeholder harus mempertimbangkan dan sepakat bahwa kejadian (kebakaran hutan dan lahan gambut) ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tegas Bambang.

Tak hanya pengembangan teknologi pencegahan kebakaran hutan, tetapi upaya penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan juga merupakan pertanggungjawaban moral sebagai akademisi. Bahwa akademisi juga harus bersedia apabila diminta sebagai ahli di persidangan sebagai bentuk kontribusi terhadap penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan gambut.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan, Empat Kabupaten di Aceh Dilanda Banjir Ribuan Warga Mengungsi

“Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik sebagai hak konstitusi setiap warga negara,” ujar Bambang.

Pemadaman Kebakaran
Persoalannya, langkah pengendalian acapkali melompat pada upaya pemadaman, yaitu ketika kebakaran telah terjadi. Tidak melalui fase pencegahan terlebih dahulu. Sementara saat kebakaran telah terjadi, sebagian besar api telah melalap hutan dan lahan gambut. Bukan tidak mungkin percepatan subsiden atau turunnya permukaan tanah gambut akan terjadi lebih cepat karena lahan bekas terbakar tidak segera direstorasi.

“Pemadaman kebakaran itu keberhasilan semu karena emisi sudah dilepaskan ke atmosfer. Jangan sekadar melihat penurunan luas kebakaran yang terjadi. Namun peningkatan emisi gas rumah kaca di beberapa provinsi juga harus diperhatikan,” tegas Bambang.

Baca Juga: Konferta AJI Yogyakarta 2023, Ini Nakhoda Baru AJI Yogyakarta Periode 2023–2026

Penanganan Pascakebakaran
Upaya penanganan pasca kebakaran juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang dikaitkan dengan upaya pemulihan. Penegakan hukum dapat diterapkan melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata.

“Pelaku kebakaran harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi hukum,” imbuh Bambang.

Langkah-langkah pengendalian kebakaran seharusnya melibatkan masyarakat. Berdasarkan hasil kajian dan riset yang telah ia lakukan, pelibatan kelompok masyarakat dalam pengendalian kebakaran sejak awal dapat memberikan implikasi positif.

“Jadi masyarakat harus dilibatkan sebagai partner, bukan sebagai sparing partner,” kata Bambang. [WLC02]

Sumber: IPB University

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Emisi gas rumah kacaextra ordinary crimeIPB Universitykarhutlakebakaran lahan gambutkejahatan luar biasapemadaman kebakaranpenanganan pascakebakaranpencegahan kebakaranpengendalian kebakaran hutanProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Rob menyebabkan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilanda banjir hingga ketinggian satu meter lebih pada Senin, 23 Mei 2022. Foto Dok BBPD Jawa Tengah

Salah Urus Tata Ruang Jadi Penyebab Utama Bencana Ekologis di Pulau Jawa

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Ilustrsi kunang-kunang. Foto Franciscojaviercorador/Pixabay.com.Kunang-Kunang Kian Langka, Tanda Kualitas Lingkungan Menurun
    In IPTEK
    Minggu, 21 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media