Wanaloka.com – Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (Idea) telah menyerahkan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada 13 April 2026 atas penolakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka dokumen perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir.
Langkah ini bagian dari upaya Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG), yang sebelumnya menyoroti ekspansi industri wisata di kawasan karst. KSKG menilai, penambahan signifikan objek wisata atau proyek yang tidak berbasis komunitas di Gunungkidul dan sekitarnya, tidak sejalan dengan kerangka UNESCO Global Geopark, yang menekankan perlindungan warisan geologi, pengelolaan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat.
Sebelumnya, Idea mengajukan permohonan informasi terkait dokumen dasar, yaitu persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), kesesuaian tata ruang (KKPR), serta dokumen pengawasan. Namun, PPID Kabupaten Gunungkidul menolak permohonan tersebut dengan alasan informasi dikecualikan tanpa uji konsekuensi.
“Penutupan informasi perizinan di kawasan rentan seperti pesisir karst, berpotensi menyembunyikan risiko ekologis dan melanggar tata ruang,” ujar Direktur Eksekutif Idea, Ahmad Hedar.






Discussion about this post