Wanaloka.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema “Indigenous Peoples and AI: Defending Rights, Sharing Futures” dalam peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus 2025. Mengajak publik untuk melihat bagaimana teknologi, khususnya akal imitasi (AI), berperan dalam melindungi hak dan masa depan masyarakat adat.
Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Biandro Wisnuyana mengatakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia masih cukup rentan. Isu soal masyarakat adat bersifat paradoks. Sebab di satu sisi, pengakuan formal terhadap hak-hak mereka mulai menguat. Di sisi lain, realitas di lapangan jauh dari harapan.
Meskipun Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menetapkan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Tetapi, aktivitas perkebunan dan pertambangan yang masif kerap menggerus kedaulatan wilayah adat.
Baca juga: Kementerian Kehutanan Targetkan Penetapan 100 Ribu Ha Hutan Adat 2025
Pisau bermata dua
Melihat kondisi tersebut, Biandro mengibaratkan perkembangan teknologi, terutama AI bak pisau bermata dua. Artinya, ada peluang besar yang dapat otoritas manfaatkan lewat AI. Mulai dari pendokumentasian bahasa dan arsip budaya, pembuatan peta digital wilayah adat, hingga analisis terhadap ancaman lingkungan.
Namun, terdapat risiko yang juga tidak kalah besar. Salah satunya adalah data colonialism, yaitu pengambilan data budaya tanpa persetujuan atau penyalahgunaan teknologi untuk ekspansi industri ke wilayah adat. Oleh karena itu, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sangat penting untuk diterapkan.
“Setiap penggunaan data budaya harus transparan, dengan persetujuan penuh komunitas. Mereka berhak menolak atau menerima, dan tetap memegang kendali atas data mereka,” jelas dia.
Baca juga: Empat Hotel Bintang Tiga di Puncak Disegel karena Buang Limbah ke Ciliwung
AI bagi masyarakat adat
Discussion about this post