Bukan proyek bisnis
Merujuk kajian cepat Walhi, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 justru bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.
Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3. Juga menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.
“Kontribusi energi PSEL sangat kecil. Tidak sebanding potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” papar dia.
Baca juga: Geolog Sebut Pembentukan Sinkhole di Sumatra Barat Dipengaruhi Siklon Senyar
Keterlibatan entitas investasi, seperti Danantara dalam proyek PSEL merupakan cerminan kelemahan tata Kelola.
“Sebab pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis,” tegas Wahyu.
Walhi menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu. Melalui pengurangan sampah di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.
Walhi mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Upaya tersebut untuk memastikan tata kelola sampah harus sesuai mandat konstitusi, yakni UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post