Wanaloka.com – Empat kepala daerah beserta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meninjau ke tiga lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah DIY. Peninjauan ke TPST Kranon di Kota Yogyakarta, TPST Bawuran di Kabupaten Bantul, dan TPST Taman Martani di Kabupaten Sleman untuk melihat kesiapan fasilitas pengolahan sampah di sana, terkait proyek pengolahan sampah menjadi bahan baku pembangkit listrik tenaga sampah yang digagas pihak Danantara.
“Untuk mengecek kesiapan ketiganya, apakah sudah siap bergabung dengan proyek Danantara yang berencana mengolah sampah menjadi bahan baku pembangkit listrik,” kata Sultan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Jika proyek tersebut nantinya dibiayai Pemerintah Pusat, maka arah pengelolaannya akan lebih difokuskan untuk menghasilkan energi listrik dari sampah. Namun Sultan menegaskan perlu koordinasi dan kajian menyeluruh sebelum keputusan akhir diambil.
“Agar tidak salah langkah,” ujar dia.
Baca juga: Air Hujan antara Ancaman Mikroplastik dan Solusi Krisis Air Masa Depan
Meskipun pengelolaan nantinya melibatkan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, khususnya dalam operasional dan penyediaan armada pengangkut sampah. Menurut Sultan, daerah harus mampu menyiapkan armada dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari agar sistem pengolahan dapat berjalan optimal.
Sultan menilai, sistem pengelolaan yang telah berjalan di tiga TPST tersebut bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain di DIY.
“Pengolahan sampah seperti ini relatif mampu berjalan dan diharapkan nantinya dapat semakin baik,” tutur Sultan.
Sementara Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta siap mendukung dan bergabung dengan proyek Danantara apabila rencana kerja sama ini terealisasi. Menurut dia, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi daerah.
Baca juga: Gunung Lawu Batal Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi, Kecamatan Jenawi Jadi Alternatif
“Selain mengurangi timbunan sampah, program ini juga bisa menghasilkan manfaat baru berupa energi listrik,” ujar Hasto.
Ia berharap kunjungan ini dapat menjadi langkah konkret dalam penyelesaian persoalan sampah di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta. Selain meningkatkan sistem pengelolaan sampah melalui penguatan TPST, dalam mengurangi volume sampah, Pemkot Yogyakarta juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Juga optimalisasi bank sampah,” imbuh dia.
Atasi sampah perkotaan lewat Perpres 109/2025
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan tonggak baru pengelolaan sampah nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.







Discussion about this post