Kamis, 14 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

DIY Siapkan Tiga TPST untuk Kelola Sampah Menjadi Energi Listrik

Selasa, 21 Oktober 2025
A A
Gubernur DIY dan rombongan meninjau TPST Kranon di Kota Yogyakarta, 21 Oktober 2025. Foto Portal Pemkot Yogyakarta.

Gubernur DIY dan rombongan meninjau TPST Kranon di Kota Yogyakarta, 21 Oktober 2025. Foto Portal Pemkot Yogyakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Rantai Pangan Terkontaminasi Radiasi Cesium-137, Walhi Desak Pemerintah Revisi Regulasi Limbah

Perpres ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih. Jadi yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Perpres 109/2025 diklaim menyempurnakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dengan memperkuat arah pengelolaan sampah nasional.

Pertama, jika peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

Baca juga: Meteor Jatuh ke Bumi, Bukti Ruang Angkasa Tak Sekosong dan Setenang Dibayangkan

Kedua, peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Ketiga, Perpres 109/2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Keempat, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional; dan

Kelima, pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres ini wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan,” kata Hanif.

Baca juga: Mindful Consumption Mencegah Perilaku Menyisakan Makanan Menjadi Sampah

Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan di kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir, mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi pengolahan energi terbarukan, KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah dan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. [WLC02]

Sumber: Portal Pemerintah Kota Yogyakarta, KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DIYKLH/BPLHKota Yogyakartapengelolaan sampahPerpres 109/2025PSELTPST

Editor

Next Post
Penampakan harimau di kawasan Kantor BRIN di Sumtra Barat. Foto Dok. BRIN Sumbar.

Satwa Liar Masuk Permukiman, Sinyal Keseimbangan Alam Hutan yang Terganggu

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media