Wanaloka.com – Konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu antara petani dengan PT Agro Bengkulu Selatan telah memicu ketegangan dan hilangnya rasa aman petani sebagai warga negara. Salah satunya, penembakan terhadap lima petani, di mana pelaku penembakan sampai saat ini tidak diproses hukum. Sebaliknya, korban penembakan ditetapkan menjadi tersangka.
Kondisi ini menunjukkan tidak jalan penyelesaian konflik agraria serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kondisi ini diperparah kejaksaan yang meminta penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani.
Tim Advokasi yang terdiri dari petani Pino Raya bersama dengan Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu dan Walhi Nasional memandang kondisi ini merupakan upaya kriminalisasi yang menghambat penyelesaian konflik agraria.
Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto mengatakan, warga selama ini hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
“Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI melihat langsung ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi di tengah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Jakarta.
Perwakilan Walhi Eksekutif Daerah Bengkulu, Julius Nainggolan menegaskan kasus ini menunjukkan pola lama, di mana penyelesaian konflik agraria yang berujung pada kekerasan terhadap warga. Sebelumnya Walhi Bengkulu pernah melaporkan PT ABS ke Kejaksaan Agung, tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan.
“Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” tegas Julius.
Kuasa hukum petani Pino Raya, Ricki Pratama Putra menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam semakin menguatkan dugaan upaya menggeser fokus perkara dari tindak kekerasan yang dialami korban.






Discussion about this post