Selasa, 7 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Fahmy Radhi, Hentikan Ekspor Pasir Laut Sebab Sama Saja Menjual Negara

Ekspor pasir laut sebabkan pulau-pulau di Indonesia tenggelam dan daratan Singapura meluas. Sekaligus memengaruhi batas perairan Indonesia-Singapura.

Jumat, 20 September 2024
A A
Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi. Foto Kagama.co.

Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi. Foto Kagama.co.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatan, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang cenderung merugikan rakyat. Kebijakan tersebut terkait izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati sebelumnya, yaitu kebijakan melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

“Meski Jokowi berdalih dan mengatakan jika yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air,” ujar Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi di Kampus UGM, Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga: Penambangan dan Ekspor Pasir Laut Kiamat Sosial Ekologis di Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil

Ia menegaskan, apapun bentuk pengerukan pasir laut akan memicu dampak  buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.

Kebijakan tersebut bisa meminggirkan nelayan karena tidak dapat melaut lagi. Kalaupun kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, Fahmy juga menilai cara itu tidak tepat.

“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar,” terang dia.

Baca Juga: Daerah Rentan Likuefaksi di Indonesia Punya Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi

Kebijakan ekspor pasir laut yang tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh, tidak layak untuk diteruskan. Perlu untuk diperhitungkan biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan  dan ekologi yang ditimbulkan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekspor pasir lautFahmy RadhiPermendag 20 Tahun 2024PP 26 Tahun 2023reklamasi laut

Editor

Next Post
Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Kamajaya Bantu Petani Pastikan Awal Musim Tanam Lebih Akurat

Discussion about this post

TERKINI

  • Penambangan nikel. Foto djkn.kemenkeu.go.id.Walhi: Kemiskinan Indonesia Naik Akibat Ekonomi Dibangun di Atas Kerusakan Lingkungan
    In News
    Minggu, 28 Juni 2026
  • Ilustrasi forest healing. Foto Pexels/Pixabay.com.Healing Forest Tak Bisa Sembarangan, Apa Syaratnya?
    In Traveling
    Minggu, 28 Juni 2026
  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Rob mengepung rumah nelayan di pesisir utara Jawa Tengah. Foto Iven Sumardiyantoro/peneliti independen.Pembangunan Abaikan Krisis Iklim Mengancam Hak Generasi Anak-anak Pesisir
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media