Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui pernyataan resminya telah mengajukan gugatan terhadap enam korporasi, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, buntut dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana Sumatra. Gugatan ini diklaim KLH bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh korporasi, sejalan amant Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH).
Bagi Wahana Lingkungan hidup (Walhi), gugatan ini bukan bentuk tanggung jawab negara. Justru berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya karena eksekusi putusan dulit dilakukan dan ketidakjelasan penggunaan uang ganti rugi korporasi.
Kesulitan penegakan hukum dinilai Walhi pertanda dari problem birokrasi dan lemahnya komitmen penegak hukum, serta mencirikan adanya problem struktural.
“Selama ini negara belum serius dalam menegakkan hukum lingkungan,” ucap Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.
Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Hal ini tercermin dari tidak adanya pengadilan khusus lingkungan, seperti di India (National Green Tribunal). Akibatnya, banyak kasus lingkungan yang direduksi hanya menjadi urusan ganti-rugi saja.
Walhi mencatat selama periode 2015 sampai 2022, KLH (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah melakukan 31 kali gugatan. Sebanyak 21 di antaranya telah diputuskan pengadilan.
Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun, namun yang telah dibayarkan belum mencapai setengah dari denda tersebut. Selama periode itu, KLH mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.
Selain itu, ganti kerugian berupa uang denda, terutama yang telah dibayarkan, tidak jelas pemanfaatannya. Sebab peruntukan dana tersebut belum pernah dilaporkan kepada publik.
Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar







Discussion about this post