Selasa, 26 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hakim Agung Jadi Tersangka, Aktivis Menyapu ‘Uang’ di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Jumat, 23 September 2022
A A
Aksi tunggal aktivis JCW, Baharuddin Kamba di Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk mendukung penetapan tersangka hakim agung MA, 23 September 2022. Foto dokumentasi pribadi

Aksi tunggal aktivis JCW, Baharuddin Kamba di Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk mendukung penetapan tersangka hakim agung MA, 23 September 2022. Foto dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Hari Tani 2022, Solidaritas Perempuan Kinasih: Kembali ke Pola Pertanian Lestari

Dua perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani (II) dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 – 2012. Selanjutnya perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika  selaku Direktur PT. Java Orient Property. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Sementara terkait dugaan suap perkara di MA, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, juga debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Teknik Biokonversi Maggot BSF Jadi Solusi Sampah Olahan Dapur di Yogyakarta

Meskipun tersangka lainnya sudah ditahan hingga 12 Oktober 2022, tetapi empat tersangka lainnya belum ditahan KPK. Mereka adalah Surajad, Redi, Ivan, dan Heryanto. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun turut mengucapkan selamat kepada KPK melalui cuitan di akun Twitternya, @nazaqistsha pada 22 September 2022.

“Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung. Saya tahu ini tdk muddah, apalagi di tengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semogaa penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan,” cuitnya. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivis JCW Baharuddin Kamba gelar aksi tunggal merespons Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tersangka kasus suapBaharuddin KambaHakim Agung Sudrajad DimyatiHakim Mahkamah AgungJogja Corruption WatchKPKPengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakartatersangka suap

Editor

Next Post
PLTU Tanjung Bara, Kalimantan Timur. Foto esdm.go.id.

Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media