“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Ketertutupan informasi mengenai HGU juga semakin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny.
Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang juga mendampingi warga Rakawuta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memastikan keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan.
“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.
Gian dari WALHI Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantah Konawe Selatan, tidak boleh bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum sementara warganya dimiskinkan secara paksa di lapangan.
“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” kata Gian.
Jaringan masyarakat sipil mendesak:
Perusahaan untuk segera menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae, serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
Pemerintah untuk segera memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, serta mengambil langkah-langkah konkret dan konstruktif untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.
Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti konflik agraria di Desa Rakawuta dan Komunitas Adat Muara Tae, termasuk tuntutan warga terkait penghentian penggusuran di wilayah sengketa serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh.
Pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
Mendorong DPR, Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN), Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung dan investigasi ke wilayah yang bersengketa. [WLC01]






Discussion about this post