Minggu, 18 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae

Kamis, 3 September 2026
A A
Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Ketertutupan informasi mengenai HGU juga semakin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny.

Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang juga mendampingi warga Rakawuta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memastikan keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan.

“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.

Gian dari WALHI Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantah Konawe Selatan, tidak boleh bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum sementara warganya dimiskinkan secara paksa di lapangan.

“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” kata Gian.

Jaringan masyarakat sipil mendesak:

Perusahaan untuk segera menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae, serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.

Pemerintah untuk segera memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, serta mengambil langkah-langkah konkret dan konstruktif untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.

Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti konflik agraria di Desa Rakawuta dan Komunitas Adat Muara Tae, termasuk tuntutan warga terkait penghentian penggusuran di wilayah sengketa serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh.

Pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.

Mendorong DPR, Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN), Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung dan investigasi ke wilayah yang bersengketa. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa RakawutaKomunitas Adat Muara TaeKonflik AgrariaMasyarakat AdatOrganisasi Masyarakat Sipil

Editor

Next Post
Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.

PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media