Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae

Kamis, 3 September 2026
A A
Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Ketertutupan informasi mengenai HGU juga semakin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny.

Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang juga mendampingi warga Rakawuta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memastikan keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan.

“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.

Gian dari WALHI Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantah Konawe Selatan, tidak boleh bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum sementara warganya dimiskinkan secara paksa di lapangan.

“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” kata Gian.

Jaringan masyarakat sipil mendesak:

Perusahaan untuk segera menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae, serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.

Pemerintah untuk segera memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, serta mengambil langkah-langkah konkret dan konstruktif untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.

Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti konflik agraria di Desa Rakawuta dan Komunitas Adat Muara Tae, termasuk tuntutan warga terkait penghentian penggusuran di wilayah sengketa serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh.

Pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.

Mendorong DPR, Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN), Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung dan investigasi ke wilayah yang bersengketa. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa RakawutaKomunitas Adat Muara Taekonflik agrariaMasyarakat AdatOrganisasi Masyarakat Sipil

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Konferensi pers PCS 2026 bertema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia” di GIK UGM, 1 September 2026. Foto Dok. PCS 2026.PCS 2026: Menjaga Keanekaragaman Hayati Tak Bisa Lepas dari Menjaga Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Ladang padi aktif dan hutan dalam satu lanskap sebagai gambaran sistem perladangan gulir balik masyarakat Dayak Iban Sungai Utik. Foto Dok. Rifki Sungkar/SITH ITB.Belajar Memahami Api dalam Sistem Perladangan Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik
    In IPTEK
    Selasa, 1 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media