Ketiga, PT SMN tidak mematuhi kewajiban ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempat, IUP PT SMN berada di atas wilayah pemukiman penduduk dan lahan pertanian produktif milik masyarakat. Namun pemerintah pusat terkesan mengabaikan permohonan bupati dan tuntutan warga terdampak.
Berdasarkan data Walhi Jatim, total luas wilayah Trenggalek mencapai 120.500 hektare. Setengahnya atau 62.024,50 hektare merupakan kawasan hutan, meliputi 17.988,40 hektare hutan lindung, 44.036,10 hektare hutan produksi, dan hutan wisata seluas 64,3 hektare. Juga terdapat bentang kawasan ekosistem karst seluas 53.506,67 hektare yang tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa dari proses evolusi jutaan tahun.
Baca Juga: Kondisi Atmosfer 2023 Labil, Waspada Banjir Bandang dan Kekeringan
Hutan dan karst merupakan penopang keberlangsungan hidup warga Trenggalek. Kekayaan keragaman hayati berlimpah dari hulu ke hilir. Melalui sistem air bawah tanahnya yang unik, kawasan karst telah menyediakan air untuk manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kawasan hutan dan karst juga dikenal memiliki peran penting menahan laju perubahan iklim karena mampu menyerap dan mengikat karbon. Walhi memprediksi, rencana kegiatan pertambangan PT SMN di Trenggalek akan mengganggu dan merusak kondisi ekologi, sekaligus memicu peningkatan krisis iklim. Ada ancaman pemanasan global yang mengarah pada pemusnahan seluruh makhluk hidup dan jejaring kehidupan di sana.
Sehari-hari, masyarakat Trenggalek bergantung pada sumber mata air dari kawasan karst dan air sumur bawah tanah. Hanya 0,94 persen dari seluruh jumlah penduduk Trenggalek yang menggunakan air bersih yang disediakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca Juga: Muchtaridi: Senyawa Pelarut Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Mudah dan Murah
Selain itu, hampir seluruh kawasan di Trenggalek memiliki karakter pegunungan dan perbukitan yang didominasi lereng terjal. Setidaknya terdapat 32.076,13 hektare lahan memiliki kemiringan 25-40 persen dan 28.378,11 hektare lainnya memiliki tingkat kemiringan di atas 40 persen. Perda RTRW Trenggalek 2012-2032 juga menyebutkan sembilan kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah IUP SMN berstatus rawan bencana tanah longsor dan banjir. Operasi pertambangan emas tersebut akan meningkatkan angka kerentanan bencana di sana yang mengancam keselamatan sedikitnya 148.900 jiwa atau 20 persen penduduk Trenggalek.
Sementara aktivitas pertambangan PT SMN juga ada di Bima, Nusa Tenggara Barat. Di sana juga menyulut perlawanan warga setempat karena menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan sumber air minum. Puncaknya, pada 24 Desember 2011, perlawanan itu berujung bentrok dan mengakibatkan tiga warga tewas serta puluhan lainnya luka-luka.
Terkait aktivitas pertambangan itu, warga Trenggalek menuntut Kementerian ESDM mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT SMN dari Trenggalek. Kemudian menuntut KLHK agar tidak memberi Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT SMN yang beroperasi di Trenggalek.
Baca Juga: Zullies Ikawati: Penghentian Obat Cair Harus Perhatikan Risiko dan Manfaat
Serta menuntut Kementerian ATR/BPN agar segera mengeluarkan surat teguran atau sangsi kepada Pemerintah Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP. Juga meminta Kementerian ATR/BPN mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.
Siaran pers tersebut mengatasnamakan Aliansi Rakyat Trenggalek, MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, GP Ansor Trenggalek, PD Muhammadiyah Trenggalek, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Pemuda Gereja Trenggalek, Fatayat NU Trenggalek, Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, Sima Swantatra, Laskar Empu Sendok, ARPT, Niponk, Jaringan Advokasi Tambang – Jatam, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Jawa Timur. [WLC02]
Discussion about this post