Wanaloka.com – Indonesia prihatin hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan untuk mencapai perjanjian plastik global. Padahal polusi plastik adalah ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia yang membutuhkan tindakan segera, kolektif, dan komprehensif.
“Penting proses negosiasi yang inklusif dan adil, tanpa paksaan, mengingat setiap negara memiliki kondisi dan tantangan berbeda,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan sikap dalam Pertemuan Meja Bundar Tingkat Menteri Intergovernmental Negotiating Committee (INC) di Jenewa, Swiss, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut dia, negara berkembang membutuhkan dukungan teknologi, investasi, dan pembiayaan dari negara maju untuk mewujudkan aksi ambisius mengatasi polusi plastik. Indonesia menyatakan mendukung peningkatan keterlibatan bilateral untuk mempercepat tercapainya perjanjian multilateral, dengan prinsip no one left behind.
Baca juga: SOP Diperketat, Pendakian Gunung Rinjani Hanya untuk Pendaki Berpengalaman
“Harapan kami, penyelesaian polusi plastik dapat dicapai tanpa penundaan demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hanif.
Indonesia menargetkan pengelolaan 100 persen sampah, termasuk plastik, secara tuntas pada 2029. Upaya ini mencakup penghapusan plastik bermasalah, bahan kimia berbahaya dalam produksi plastik, remediasi polusi plastik, serta pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.
Hanif pun menyerukan langkah konkret dan dukungan internasional yang kuat. Kerja sama bilateral dan multilateral yang solid sangat penting untuk mempercepat tujuan bersama.
Baca juga: Walhi Aceh Ingatkan Proyek GAIA Memperpanjang Penggunaan Bahan Bakar Fosil
“Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata dan solusi berkelanjutan untuk mengakhiri polusi plastik,” imbuh Hanif.
Pertemuan itu membahas strategi global mengakhiri polusi plastik serta tantangan teknis, sosial, dan ekonomi yang dihadapi berbagai negara.
Pacu Pengelolaan Sampah 100 Persen
Discussion about this post