Selasa, 11 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Isi Kebijakan Satu Peta yang Jadi Tanggung Jawab Badan Geologi

Kamis, 2 Februari 2023
A A
Ilustrasi peta. Foto pexels/pixabay.com.

Ilustrasi peta. Foto pexels/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain 13 peta tersebut, Badan Geologi juga sedang memproses pengusulan empat peta yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta. Empat peta yang dimaksudkan ialah Peta Sebaran Sampel Sedimen Core Skala 1:100.000; Peta Sebaran Sedimen Permukaan Dasar Laut Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1: 250.000; kemudian Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000; serta Peta Potensi Energi Laut Indonesia.

Kelahiran Kebijakan Satu Peta berdasarkan penetapan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Baca Juga: Gempa Cianjur Masih Terjadi, BNPB Tegaskan Pendataan Dilakukan Lagi

Inisiatif PKSP merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Nantinya, peta tersebut menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Sebab selama ini sering terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. [WLC02]

Sumber: Kementerian ESDM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Geologi Kementerian ESDMKebijakan Satu PetaOne Map PolicyPercepatan Kebijakan Satu Peta

Editor

Next Post
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto ppid.menlhk.go.id.

KLHK Siap Tuntaskan Masalah Sampah 2025 Lewat Hari Peduli Sampah 2023

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media