Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Isi Kebijakan Satu Peta yang Jadi Tanggung Jawab Badan Geologi

Kamis, 2 Februari 2023
A A
Ilustrasi peta. Foto pexels/pixabay.com.

Ilustrasi peta. Foto pexels/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain 13 peta tersebut, Badan Geologi juga sedang memproses pengusulan empat peta yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta. Empat peta yang dimaksudkan ialah Peta Sebaran Sampel Sedimen Core Skala 1:100.000; Peta Sebaran Sedimen Permukaan Dasar Laut Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1: 250.000; kemudian Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000; serta Peta Potensi Energi Laut Indonesia.

Kelahiran Kebijakan Satu Peta berdasarkan penetapan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Baca Juga: Gempa Cianjur Masih Terjadi, BNPB Tegaskan Pendataan Dilakukan Lagi

Inisiatif PKSP merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Nantinya, peta tersebut menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Sebab selama ini sering terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. [WLC02]

Sumber: Kementerian ESDM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Geologi Kementerian ESDMKebijakan Satu PetaOne Map PolicyPercepatan Kebijakan Satu Peta

Editor

Next Post
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto ppid.menlhk.go.id.

KLHK Siap Tuntaskan Masalah Sampah 2025 Lewat Hari Peduli Sampah 2023

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media