Lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan terhadap alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.
Persoalan banjir akibat kerusakan hutan seharusnya sudah bisa dicegah sejak lama. Ia mengklaim Komisi IV telah berulang kali mengingatkan pemerintah pada periode sebelumnya, namun peringatan tersebut tidak direspons secara optimal.
Baca juga: Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
“Kami sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ujar Bambang dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan Direktur Utama Perum Perhutani, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menilai fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan masih lemah, terutama dalam menghadapi pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal teknologi pemantauan berbasis citra satelit saat ini sudah sangat maju dan seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat.
“Jutaan hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perkebunan dan tambang. Kalau hanya menambah kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin tidak akan efektif,” tegas dia.
Bambang juga menyoroti praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, termasuk pada skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri (HTI). Berdasarkan hasil kunjungan spesifik Komisi IV, ia menemukan pembukaan lahan di daerah lereng yang ditanami jagung tanpa teknik terasering, khususnya di berbagai wilayah, yang memperparah limpasan air dan memicu banjir.
Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
Ia juga menyebut pengelolaan HTI yang mengabaikan karakteristik lahan telah menyebabkan degradasi tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir masih menjadi bencana paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu faktor utama.
Bambang juga mengingatkan dampak Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah proses perizinan usaha kehutanan dan pertambangan. Sentralisasi perizinan di pemerintah pusat berpotensi mengurangi kualitas pengawasan lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau dulu izin baru ditandatangani setelah ada kajian AMDAL, sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena dikhawatirkan pelaksanaan AMDAL tidak dilakukan secara serius,” ujar dia.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan dan tambang yang terbukti melanggar. Bambang menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai perusahaan sudah mengambil untung, tapi ketika rusak yang menanggung justru pemerintah. Itu artinya negara rugi dua kali,” tegas dia.
Baca juga: KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Bambang meminta perhatian khusus PTPN Holding untuk menyelesaikan persoalan sertifikat lahan masyarakat terkait kasus PT Perkebunan Nusantara XIII di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari 35 tahun dan menyangkut kredit atas nama masyarakat setempat.
“Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Saya mohon agar segera diselesaikan,” ujar dia.
Bambang juga mengkritik ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Pelanggaran kecil oleh masyarakat sering ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan bertahun-tahun.
“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare dirusak perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi serius Kementerian Kehutanan,” ucap dia.
Negara jangan kalah dari perusak lingkungan
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra, yang merenggut ribuan korban jiwa. Langkah hukum perdata ini didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.
Baca juga: Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
Pemerintah saat ini telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar DAS. Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, bencana besar yang terjadi di Sumatra merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan masif. Enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Namun, Ateng mengingatkan ada tantangan serius. Merujuk kekalahan 10 gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Kementerian Kehutanan di era sebelumnya.
Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau.
“Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujar dia, Minggu, 18 Januari 2026.
Untuk menghindari kekalahan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif. Ini penting mengingat bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.
Baca juga: Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
“Utang ekologis tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagih dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Upaya ini harus menjadi preseden nasional, bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik. Bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga.
“Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” kata dia. [WLC02]







Discussion about this post