Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tindakan hukum ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengklaim tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan 28 perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung. Paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden,” kata Diaz, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca juga: Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui
Keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat, bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.
Secara rincian, 28 perusahaan yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.
Baca juga: Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan
Jangan sekadar cabut izin
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan pencabutan 28 izin di Sumatra menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatra. Mengingat akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.
Namun proses pencabutan izin harus diikuti langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra. Negara juga harus memastikan pencabutan perizinan berusaha di tiga provinsi itu bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.
“Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan,” tegas Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.
Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.
Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Catatan pencabutan izin usaha di tiga provinsi
Salah satu perusahaan di Sumatra Utara yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang dahulu bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990, Walhi telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988, gugatan Walhi terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.







Discussion about this post