“Temuan lapangan menunjukkan ada indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan,” kata Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji.
Selain sebagai pemegang IUP, berdasar data AHU, PT Mineral Trobos juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Wasile Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 2.728 hektare di Desa Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe. Dengan komposisi tersebut, PT Mineral Trobos menguasai kepemilikan efektif dan kendali bisnis atas kedua perusahaan tambang tersebut.
Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan ada ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah yang hanya mencakup 50,59 hektare, dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini menguatkan dugaan ada praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos.
Baca juga: Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru
Pola kejahatan di balik bisnis tambang
Menurut Jatam, pola yang muncul di Maluku Utara menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus. Pertama, perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel illegal. Kedua, konsolidasi kekuasaan politik ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.
Atas temuan itu, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung.
Pertama, Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
Kedua, Memproses pidana para pemilik dan pengendali Perusahaan. Termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.
Keempat, Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.
Kelima, Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post