Wanaloka.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur memenangkan gugatan sengketa informasi melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada 4 Maret 2024. Gugatan tersebut telah didaftarkan Jatam Kaltim ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta dengan Nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari tahun 2023.
Gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim berkaitan dengan tujuh dokumen informasi dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Meliputi pembangunan bendungan dan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara, Kalimantan Timur.
Proses yang dilewati sejak persidangan pada Februari 2023, dilanjutkan sidang pemeriksaan, serta pembuktian telah memakan waktu 13 bulan. Akhirnya pada Senin, 4 Maret 2024, Majelis Hakim Komisioner KI) mengagendakan pembacaan putusan. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan sengketa informasi Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi (MK) Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro, Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, MK menyatakan mengabulkan gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian.
Sebagian informasi yang dikabulkan meliputi 5 data dan informasi dari 7 yang dimohonkan. Meliputi, Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan). Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah mengklaim Ibu IKN yang akan menjadi kota ideal dengan mengusung konsep Sponge City serta 100 persen akan menggunakan energi bersih dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target Net Zero Emissions 2045.
“Itu akal-akalan yang secara sengaja dipertontonkan pemerintah,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam siaran pers Jatam, 4 Maret 2024.
Akal-akalan yang dimaksud melalui upaya parade Geo-engineering, hingga manipulasi pengetahuan untuk melegitimasi perampasan dan perusakan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik yang menjadi lokus dari mega proyek Pembangunan Bendungan, Intake, Transmisi Pipa Sungai hingga proyek penanganan banjir. Kemudian dikemas atas nama proyek Sponge City yang masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin. Sementara Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku.
Discussion about this post