Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Kaltim Menang Gugatan Sengketa Informasi IKN atas Kementerian PUPR

Senin, 4 Maret 2024
A A
Sidang gugatan sengketa informasi IKN antara Jatam Kaltim dengan Kementerian PUPR, 4 Maret 2024. Foto Dok. Jatam.
Share on FacebookShare on Twitter

Mareta menyatakan informasi yang dimohokan sangat penting bagi kepantingan Publik Kaltim karena tapak proyek merupakan ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal selama bergenerasi. Kini, mereka mengalami beragam kesulitan, khususnya para tetua, perempuan dan anak dalam mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Air yang dulu gratis dari sungai, kini harus membeli air gallon. Keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.

“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada di sana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” ucap Mareta.

Secara substansial, konsep ini juga digunakan sebagai respon atas kritik terhadap ancaman krisis air pada bentang di sekitar lokasi IKN, yang tujuannya juga untuk memenuhi kebutuhan air IKN. Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).

Divisi Kampanye Jatam Alfarhat Kasman menegaskan, di balik rencana konsep Sponge City yang diawali dengan penyembunyian informasi sangat beraroma siasat busuk. Ia menduga upaya itu untuk mempercepat laju investasi dan proses akumulasi modal di lokus IKN yang akan berimplikasi pada perampasan ruang hidup warga di garis depan dalam melawan mega proyek IKN.

“Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang jelas bertentangan dengan Konstitusi RI Pasal 28 F, UUD 1945. Kejahatan pembangkangan terhadap konstitusi juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan kejahatan informasi publik,” tegas Alfarhat.

Ketua Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon (Jatam Kaltim), Muh. Jamil menilai bahwa putusan majelis hakim komisioner komisi informasi pusat yang mengabulkan permohonan pemohon telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Serta dinilai konsisten dengan putusan-putusan informasi publik sebelumnya, yaitu data dan dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur serta perizinan, seluruhnya adalah dokumen terbuka bagi publik.

“Kemenangan Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR pada hari ini, saya kira juga adalah kemenangan rakyat secara umum. Khususnya mereka yang terdampak langsung pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur. Sekaligus putusan ini diharapkan dapat mengubah watak badan publik yang masih tertutup, menjadi badan publik yang terbuka sesuai dengan kaidah dan ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait lainnya,” papar Jamil.

Ia juga berharap, usai dokumen dapat dibuka, kemudian dapat dipelajari bersama dan bermanfaat bagi rakyat, secara khusus masyarakat korban maupun calon korban pembangunan IKN. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNJatam KaltimKabupaten Penajam Peser UtaraKementerian PUPRkonsep Sponge CityNet Zero Emissions 2045

Editor

Next Post
Rombongan BNPB dan Pemkab Bandung Barat meninjau lokasi terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 5 Maret 2024. Foto Dok. BNPB.

Dampak Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Rumah Warga Harus Direlokasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media