Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

JPU Ajukan Banding atas Putusan Hakim Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Rabu, 19 Januari 2022
A A
JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Pengajuan banding telah disampaikan pada 17 Januari 2022.

“Semoga hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” kata JPU Winarko dalam rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang diterima Wanaloka, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, menurut Ketua AJI Surabaya Eben Haezer, pertama, vonis 10 bulan dari Majelis Hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan vonis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kedua, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Yang mereka lakukan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Sudah sepantasnya kalau jadi hal yang memberatkan,” kata Eben.

Ketiga, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku. Sekaligus menjadi pengingat, bahwa tindakan menghalangi kinerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Vonis 10 bulan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AJI SurabayaAliansi Kekerasan terhadap JurnalisbandingJPUjurnalis TempoLPSKMajelis HakimNurhadivonis

Editor

Next Post
Personel BPBD Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menangani kerusakan dampak angin kencang yang melanda kawasan itu pada Selasa sore, 18 Januari 2022. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Situbondo, 22 Rumah Warga Rusak

Discussion about this post

TERKINI

  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM, Dr. Emilya Nurjani. Foto kagama.co.Emilya Nurjani, Sampaikanlah Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dengan Bahasa Mudah Dipahami
    In Sosok
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Ilustrasi kearifan lokal masyarakat adat Kasepuhan Girijaya di Sukabumi, Jawa Barat. Foto Dok. IPB University.Belajar dari Kearifan Lokal Kasepuhan Girijaya dan Tahura Atasi Perubahan Iklim
    In Rehat
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi Walhi tolak PLTGU Batang. Foto Dok. Walhi.Walhi Tolak Proyek PLTGU Batang, Gunakan Gas Fosil Penyebab Emisi Gas Rumah Kaca
    In Lingkungan
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi biwak yang diperjualbelikan di Indonesia. Foto tomas_a_r_81/pixabay.com.Perdagangan Biawak Diperbolehkan, Tapi Jangan Merusak Ekosistem
    In News
    Rabu, 22 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media