Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kajian Walhi Yogya, 3 Resort di Gunungkidul Berpotensi Langgar RTRW

Selasa, 16 Januari 2024
A A
Peta lokasi wisata di Gunungkudul yang melanggar pola ruang. Foto Dok. Walhi Yogyakarta.

Peta lokasi wisata di Gunungkudul yang melanggar pola ruang. Foto Dok. Walhi Yogyakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Medan Zoo Kesulitan Operasional, BKSDA Sumut Utamakan Keselamatan Satwa

Sementara dalam pola ruang RTRW DIY 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian. Artinya, keberadaan HEHA tidak sesuai peruntukannya.

Resort Beach Club Bekizart
Bekizart masuk dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. Pelanggaran pertama terindikasi pada Pasal 83 RTRW DIY 2023 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud Pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah.

Dalam Pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti: “Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi”.

Baca Juga: Kapan Indonesia Melarang Anjing dan Kucing Dijual dan Dikonsumsi?

“Kedua poin itu telah dilanggar Bekizart, sehingga telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan sebagaimana telah diatur dalam RTRW DIY 2023,” kata Elki.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut disebutkan, bahwa diperbolehkan ada kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.

Aktivitas yang dilakukan Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur RTRW DIY 2023. Apabila merujuk Pasal 86, seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut.

Baca Juga: Menhan Gaungkan Giant Sea Wall, Walhi: Percepat Kerusakan Ekologis Pulau Jawa

“Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam,” tukas Elki.

Pembangunan industri dengan skala besar, apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar.

Selain itu, wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti mata air dan sungai bawah tanah. Pemotongan karst untuk pembanguan industri pariwisata tentu saja mengorbankan fungsi alamiah karst karena harus memapras karst.

Baca Juga: Kisah Para Peneliti Gempa Sumedang

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Walhi Yogyakarta merekomendasikan kepada pemerintah daerah DIY untuk:

Pertama, melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY
Kedua, pemda menindak stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya
Ketiga, Pemkab Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan
Keempat, membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW DIY
Kelima, pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Drini ParkKBAK Gunung SewuPerda RTRW DIYResort Beach Club BekizartStone Valley by HEHAWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Penampakan Gunung Lewotobi Laki-laki pada 16 Januari 2024. Foto esdm.go.id.

Lava Lewotobi Laki-laki Bisa ke Segala Arah, Jarak Aman Ditambah

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media