Baca Juga: Medan Zoo Kesulitan Operasional, BKSDA Sumut Utamakan Keselamatan Satwa
Sementara dalam pola ruang RTRW DIY 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian. Artinya, keberadaan HEHA tidak sesuai peruntukannya.
Resort Beach Club Bekizart
Bekizart masuk dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. Pelanggaran pertama terindikasi pada Pasal 83 RTRW DIY 2023 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud Pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah.
Dalam Pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti: “Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi”.
Baca Juga: Kapan Indonesia Melarang Anjing dan Kucing Dijual dan Dikonsumsi?
“Kedua poin itu telah dilanggar Bekizart, sehingga telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan sebagaimana telah diatur dalam RTRW DIY 2023,” kata Elki.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut disebutkan, bahwa diperbolehkan ada kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.
Aktivitas yang dilakukan Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur RTRW DIY 2023. Apabila merujuk Pasal 86, seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut.
Baca Juga: Menhan Gaungkan Giant Sea Wall, Walhi: Percepat Kerusakan Ekologis Pulau Jawa
“Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam,” tukas Elki.
Pembangunan industri dengan skala besar, apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar.
Selain itu, wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti mata air dan sungai bawah tanah. Pemotongan karst untuk pembanguan industri pariwisata tentu saja mengorbankan fungsi alamiah karst karena harus memapras karst.
Baca Juga: Kisah Para Peneliti Gempa Sumedang
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Walhi Yogyakarta merekomendasikan kepada pemerintah daerah DIY untuk:
Pertama, melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY
Kedua, pemda menindak stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya
Ketiga, Pemkab Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan
Keempat, membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW DIY
Kelima, pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata. [WLC02]
Discussion about this post