Wanaloka.com – Kantong plastik, seperti kresek menjadi barang yang mudah didapat, digunakan, sekaligus mudah dibuang menjadi sampah karena hanya sekali pakai. Di sisi lain, sampah plastik menimbulkan peningkatan pencemaran lingkungan dan berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.
“Komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih,” papar pakar pengolahan limbah padat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi.
Bahkan berdasarkan penelitian ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen.
Baca Juga: Gubernur di Jawa Disomasi, Gagal Urus Sampah dan Kualitas Air Sungai
“Komposisi sampah plastik sekali pakai adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis sampah plastik lainnya,” ujar Warma.
Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Surabaya dikenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah. Namun sistem pengumpulan sampah dari 1.800 ton sampah per hari yang dihasilkan dan didominasi sampah plastik, menurut Warma juga belum mencapai 100 persen. Akibatnya, sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air. Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya tepi sungai dan pantai, karena menyebabkan kematian bakau dan biota di sana.
Sampah plastik memang bisa didaur ulang. Namun, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil sehingga tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah.
Baca Juga: KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan
“Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa digunakan kembali, padahal banyak,” kata Warma.
Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menetapkan peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik per tanggal 9 April 2022 bisa menjadi alat efektif untuk mengurangi dampak limbah plastik sekali pakai. Selain itu ada metode pendukung lain, seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.
Efektivitas peraturan akan sesuai dengan implementasinya apabila disertai pemantauan serta penegakan sanksi dan ketidakseimbangan yang tegas. Warma juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan untuk turut serta mengampanyekan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi JPU, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas
“Bersama-sama kita dukung pemerintah dengan turunan aturan tersebut,” tukasnya.
Daur Ulang Lewat Bank Sampah
Discussion about this post