Minggu, 31 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam

Kamis, 10 Oktober 2024
A A
Penjelasan soal penghentian operasional kapal Singapura yang menghisappasir laut Indonesia. Foto KKP.

Penjelasan soal penghentian operasional kapal Singapura yang menghisappasir laut Indonesia. Foto KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi,” kata dia.

Baca Juga: Lonjakan Sampah Plastik Diprediksi Jadi 38,42 Persen pada 2050

Akibat praktik pencurian pasir laut oleh kapal asing itu, estimasi total potensi kerugian negara dalam satu tahun mencapai 100 ribu meter kubik pasir laut dikalikan 12 bulan. Total kerugian negara mencapai ratusan miliar per tahun.

“Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut), belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendapat penolakan aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir. Lantaran melegalisasi pengerukan pasir laut untuk diekspor sehingga mengancam lingkungan di pesisir.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ekspor sedimentasi bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi, asalkan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. [WLC02]

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ekspor pasir lautekspor sedimentasikapal kerukkapal penghisapPP 26 Tahun 2023wilayah perairan

Editor

Next Post
Salah satu desain rumah tahan gempa. Foto dpu.kulonprogokab.go.id

Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media