Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi,” kata dia.
Baca Juga: Lonjakan Sampah Plastik Diprediksi Jadi 38,42 Persen pada 2050
Akibat praktik pencurian pasir laut oleh kapal asing itu, estimasi total potensi kerugian negara dalam satu tahun mencapai 100 ribu meter kubik pasir laut dikalikan 12 bulan. Total kerugian negara mencapai ratusan miliar per tahun.
“Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut), belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” kata dia.
Sebelumnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendapat penolakan aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir. Lantaran melegalisasi pengerukan pasir laut untuk diekspor sehingga mengancam lingkungan di pesisir.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ekspor sedimentasi bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi, asalkan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Discussion about this post