Wanaloka.com – Kapal Tanker MT AASHI berbendera Gabon yang bermuatan aspal mentah (bitumen) kandas di perairan Nias Utara, Desa Hemene Sihene’asi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Kapal kandas karena lambung kanan kapal bocor dihantam ombak. Kondisi kapal yang mengangkut 20 awak kapal berkewarganegaraan India itu pun telah berkarat.
Akibatnya, aspal mentah yang diperkirakan sebanyak 3595 metrik ton dari Emirat Arab dengan tujuan Padang tumpah. Tumpahan aspal mencapai radius 50 kilometer hingga Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara (Perairan Toyolawa, Lahewa). Pencemaran tersebut berdampak terhadap lingkungan maritim berikut biota laut yang hidup di perairan. Aktivitas masyarakat maupun nelayan sekitar terganggu dan tidak dapat melaut sehingga terancam kehilangan mata pencaharian.
“Kami semua berharap masalah ini dapat ditangani dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait,” ujar Asisten Deputi Asdep Kenavigasian dan Keselamatan Maritim Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Nanang Widiyatmojo secara daring pada 24 Februari 2023 untuk membahas pengurangan dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ini Pemicu Gempa Darat di Pesisir Selatan Sumbar
Nanang menjelaskan, Kemenko Marves juga mengawal isu dengan memberikan kewenangan untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dalam keadaan darurat. Penanganan tumpahan aspal di Perairan Nias utara perlu memprioritaskan empat hal. Pertama, keamanan kapal dan kemanan crew kapal. Kedua, tata cara pencegahan dan penanganan pencemaran. Ketiga, pembersihan pencemaran yang telah terjadi. Keempat, pengamanan dari traffic VTS dan radio pantai untuk terus memberitahukan kepada kapal-kapal yang melintas agar menjaga jarak atau menandakan adanya kecelakaan atau kandasnya kapal di daerah tersebut.
Sejauh ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan pemilik kapal di Indonesia telah mengambil berbagai tindakan. Meliputi, pertama, penanganan pencegahan pencemaran lebih meluas dengan melakukan pembersihan sekitar pantai atau perairan yang terdampak dari tumpahan aspal tersebut. Kedua, melakukan tinjauan lapangan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan pemilik kapal yang berada di Indonesia.
Ketiga, meminta pertanggungjawaban pemilik kapal dari dampak kandasnya kapal dan terjadinya tumpahan muatan aspal di Perairan Nias Utara. Keempat, melakukan evakuasi crew kapal. Kelima, melakukan pembersihan terhadap pencemaran di daerah terdampak. Keenam, mengambil tindak lanjut penegakan hukum dari insiden tersebut.
Baca Juga: Usai Moratorium 2 Tahun, Adipura 2022 Diberikan kepada 150 Bupati dan Walikota
Ketujuh, menurunkan tim investigasi dari masing-masing kementerian terkait untuk penyelidikan insiden tersebut. Kedelapan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengirimkan surat ke flag state untuk menginformasikan bahwa kapal mereka telah mengalami kecelakaan (kandas) dan mengakibatkan tumpahan aspal di perairan laut. Kesembilan, telah diterimanya Letter of Undertaking (LOU) oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pemilik kapal MT AASHI melalui agen kapal (PT Rizki Bahari Samudera) sebagai jaminan perusahaan Salfor untuk pelaksanaan pekerjaan salvage dan clean up.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Sementara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melalui Tim Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama dengan tim ahli telah melakukan verifikasi di lokasi pada 25 Februari 2023.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Bupati Nias Utara kepada Menteri LHK mengenai peristiwa tersebut. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo menyampaikan kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup terhadap kandasnya kapal merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi, tahap penghitungan kerugian, dan negosiasi dan atau fasilitasi.
Discussion about this post