Senin, 25 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal Tanker Kandas, Aspal Tumpah Mencemari Kawasan Konservasi Nias Utara

Jumat, 3 Maret 2023
A A
Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Gempa Dangkal Mengguncang Sukabumi, Ini Sumber Gempa

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak. Sebab proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan berbiaya lebih murah,” jelas Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo.

Kegiatan verifikasi dijadwalkan mulai tanggal 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan (Modeling). Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan pihak MT AASHI.

Ditjen Gakkum KLHK melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan pemilik MT AASHI.

Baca Juga: Olah Sampah Makanan Jadi Kompos, Atasi Emisi GRK secara Mandiri

KLHK juga akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara survei gabungan (joint survey) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pemilik atau perwakilan MT AASHI.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan dampak pencemaran dan atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Bahan pencemar berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan

“Saya menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT AASHI mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT AASHI,” tegas Rasio.

Untuk mengamankan ekosistem laut di Indonesia, Gakkum KLHK telah menangani 55 perkara kapal, di mana sejumlah 37 perkara merupakan kerusakan ekosistem laut, 2 perkara merupakan pencemaran laut, dan 16 perkara merupakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan ekosistem laut. [WLC02]

Sumber: Kemenko Marves, Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aspal mentahGakkum KLHKkapal tanker MT AASHIkawasan konservasiKemenko MarvesKLHKpenyelesaian sengketa lingkungan hidupperairan Nias Utara

Editor

Next Post
Presiden Jokowi tekankan pentingnya mitigasi bencana dampak perubahan iklim. Foto Rusman | BPMI Setpres.

Kejadian Bencana Alam Meningkat, Ini Arahan Presiden Jokowi Mitigasi Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media