Tips 2L itu bukan hanya berlaku bagi masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, tetapi juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi. “Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” imbuh Eddy.
Baca Juga: Tradisi Jamuan Ladosan Dhahar Kembul Bujana ala Keraton Yogyakarta
Menurut Eddy, tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian. Bahkan peran pemerintah selaku regulator serta OJK dan Bappebti selaku regulator dan pengawas masih lemah.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” ungkap Eddy.
Umumnya, para korban investasi bodong memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian yang mengetahui, bahwa itu investasi bersifat gambling. Ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena pengaruh influencer.
“Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu, tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, tapi jika kalah marah,” papar Eddy.
Baca Juga: Lolos dari Zona Perang Rusia-Ukraina, Hari Ini 9 Warga Binjai Dipulangkan
Untuk mencegah kejadian serupa berulang kemudian hari, Eddy berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong yang tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat. [WLC02]
Discussion about this post