Selasa, 2 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kayu Hanyutan untuk Huntara di Aceh Utara dan Sumatra Utara Capai Ribuan Meter Kubik

Jumat, 9 Januari 2026
A A
Kayu-kayu yang hanyut pascabanjir bandang di Sumatra digunakan untuk membangun huntara dan huntap. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Kayu-kayu yang hanyut pascabanjir bandang di Sumatra digunakan untuk membangun huntara dan huntap. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan status kayu lamban

Sebelumnya, keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh memunculkan polemik karena belum ada kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut. Akibatnya, kayu-kayu gelondongan itu dibiarkan menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara sehingga menghambat upaya pemulihan pascabencana.

Kondisi tersebut disampaikan sejumlah kepala daerah dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

Menurut para kepala daerah yang hadir, kayu gelondongan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.

“Para bupati meminta pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut gar mereka bisa menangani dengan cepat. Ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Wakil Ketua DPR Korinbang, Saan Mustopa.

Baca juga: Pakar Kebencanaan Ingatkan Pembangunan Huntara dan Huntap Utamakan Keselamatan

Saat itu, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Kondisi ini dinilai Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun wilayah permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

DPR menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. DPR berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [WLC02]

Sumber: Kementerian Kehutanan, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRhunian sementaraKayu GelondonganKementerian Kehutanan

Editor

Next Post
Ilustrasi anak terinfeksi virus influenza. Foto Sunriseforever/pixabay.com.

Kasus Superflu di Indonesia, Legislator Minta Perkuat Anggaran dan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim dari BMKg melakukan inpeksi sistempemantauan gempa dan tsunami di Bali, 27 Desember 2024. Foto Dok. BMKG.Pengembangan Sistem Geohazard Gempa Bumi yang Akurat dan Real Time
    In IPTEK
    Rabu, 27 Mei 2026
  • Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.Andalas Pastikan Ruang dan Penghidupan Bentang Alam Sumatra Kritis
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Tantangan Pascakurban: Pengolahan Limbah, Penyimpanan Daging dan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi PLTU batu bara. Foto jplenio/pixabay.comWalhi Region Jawa Desak Pensiunkan Dini Pembangkit Listrik Energi Fosil
    In News
    Senin, 25 Mei 2026
  • Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.Spesies Kuda Laut di Indonesia Terancam Penangkapan Tanpa Batas
    In Rehat
    Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media