Jumat, 16 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kayu Hanyutan untuk Huntara di Aceh Utara dan Sumatra Utara Capai Ribuan Meter Kubik

Jumat, 9 Januari 2026
A A
Kayu-kayu yang hanyut pascabanjir bandang di Sumatra digunakan untuk membangun huntara dan huntap. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Kayu-kayu yang hanyut pascabanjir bandang di Sumatra digunakan untuk membangun huntara dan huntap. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan status kayu lamban

Sebelumnya, keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh memunculkan polemik karena belum ada kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut. Akibatnya, kayu-kayu gelondongan itu dibiarkan menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara sehingga menghambat upaya pemulihan pascabencana.

Kondisi tersebut disampaikan sejumlah kepala daerah dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

Menurut para kepala daerah yang hadir, kayu gelondongan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.

“Para bupati meminta pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut gar mereka bisa menangani dengan cepat. Ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Wakil Ketua DPR Korinbang, Saan Mustopa.

Baca juga: Pakar Kebencanaan Ingatkan Pembangunan Huntara dan Huntap Utamakan Keselamatan

Saat itu, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Kondisi ini dinilai Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun wilayah permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

DPR menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. DPR berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [WLC02]

Sumber: Kementerian Kehutanan, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRhunian sementaraKayu GelondonganKementerian Kehutanan

Editor

Next Post
Ilustrasi anak terinfeksi virus influenza. Foto Sunriseforever/pixabay.com.

Kasus Superflu di Indonesia, Legislator Minta Perkuat Anggaran dan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

TERKINI

  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media