Rabu, 30 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kejahatan Lingkungan PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023
A A
Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah eksekusi aset perusahaan sawit, PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) beroperasi di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkara kejahatan lingkungan.

Langkah penyitaan aset perusahaan PMA Malaysia ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung pada 3 Juli 2023, menolak permohonan kasasi PT RKA kasus kejahatan lingkungan, perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho mengapresiasi putusan kasasi majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi perusahaan perkebunan sawit itu.

Baca Juga: Kalbar Siaga Darurat Karhutla, Ketapang Terbanyak Titik Panas

PT RKA diperkarakan dalam kasus karhutla seluas 2.560 hektare dengan nomor perkara 44/Pdt.G/LH/2021/Pengadilan Negeri Sintang. KLHK menyebutkan, kejadian itu berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat. Juga berdampak kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

Putusan kasasi MA pada 3 Juli 2023, sekaligus menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam amar putusannya menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp188.977.440.000 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.030.040.000.

“Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Bantimurung Bulusaraung Ma’rupanne Diakui Bagian Cagar Biosfer Dunia

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: karhutlaKejahatan lingkunganKLHKperkebunan sawitProvinsi Kalimantan Barat

Editor

Next Post
Permasalahan sampah di Yogyakarta muncul setelah TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023. Foto Forpi Kota Yogyakarta.

Permasalahan Sampah di Yogyakarta, Sultan Perintahkan Sleman Kelola Sampah Secara Mandiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media