Senin, 2 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kejahatan Lingkungan PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023
A A
Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah eksekusi aset perusahaan sawit, PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) beroperasi di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkara kejahatan lingkungan.

Langkah penyitaan aset perusahaan PMA Malaysia ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung pada 3 Juli 2023, menolak permohonan kasasi PT RKA kasus kejahatan lingkungan, perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho mengapresiasi putusan kasasi majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi perusahaan perkebunan sawit itu.

Baca Juga: Kalbar Siaga Darurat Karhutla, Ketapang Terbanyak Titik Panas

PT RKA diperkarakan dalam kasus karhutla seluas 2.560 hektare dengan nomor perkara 44/Pdt.G/LH/2021/Pengadilan Negeri Sintang. KLHK menyebutkan, kejadian itu berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat. Juga berdampak kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

Putusan kasasi MA pada 3 Juli 2023, sekaligus menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam amar putusannya menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp188.977.440.000 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.030.040.000.

“Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Bantimurung Bulusaraung Ma’rupanne Diakui Bagian Cagar Biosfer Dunia

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: karhutlaKejahatan lingkunganKLHKperkebunan sawitProvinsi Kalimantan Barat

Editor

Next Post
Permasalahan sampah di Yogyakarta muncul setelah TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023. Foto Forpi Kota Yogyakarta.

Permasalahan Sampah di Yogyakarta, Sultan Perintahkan Sleman Kelola Sampah Secara Mandiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi mekanisme terbentuknya bencana longsoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ilustrasi Imam Achmad Sadisun/ITB.Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
    In IPTEK
    Jumat, 30 Januari 2026
  • Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.Petani Korban Penembakan di Pino Raya Dikriminalisasi
    In News
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Kawasan Kabupaten Bandung Barat yang terdampak longsor. Foto KLH/BPLH.Longsor Bandung Barat, KLH Sebut Ada Kerapuhan pada Struktur Tutupan Lahan
    In Lingkungan
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Pakar Gempa Bumi UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto researchgate.net.Gayatri Marliyani, Kemungkinan Aktivitas Sesar Opak Akibat Tekanan dari Gempa Pacitan
    In Sosok
    Rabu, 28 Januari 2026
  • Proses operasi modifikasi cuaca (OMC). Foto Dok. BMKG.BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca
    In News
    Rabu, 28 Januari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media