Kamis, 19 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kejahatan Lingkungan PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023
A A
Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Karhutla di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah dengan luas lahan empat hektar. Foto Polsek Maliku.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah eksekusi aset perusahaan sawit, PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) beroperasi di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkara kejahatan lingkungan.

Langkah penyitaan aset perusahaan PMA Malaysia ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung pada 3 Juli 2023, menolak permohonan kasasi PT RKA kasus kejahatan lingkungan, perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho mengapresiasi putusan kasasi majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi perusahaan perkebunan sawit itu.

Baca Juga: Kalbar Siaga Darurat Karhutla, Ketapang Terbanyak Titik Panas

PT RKA diperkarakan dalam kasus karhutla seluas 2.560 hektare dengan nomor perkara 44/Pdt.G/LH/2021/Pengadilan Negeri Sintang. KLHK menyebutkan, kejadian itu berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat. Juga berdampak kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

Putusan kasasi MA pada 3 Juli 2023, sekaligus menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam amar putusannya menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp188.977.440.000 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.030.040.000.

“Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Bantimurung Bulusaraung Ma’rupanne Diakui Bagian Cagar Biosfer Dunia

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: karhutlaKejahatan lingkunganKLHKperkebunan sawitProvinsi Kalimantan Barat

Editor

Next Post
Permasalahan sampah di Yogyakarta muncul setelah TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023. Foto Forpi Kota Yogyakarta.

Permasalahan Sampah di Yogyakarta, Sultan Perintahkan Sleman Kelola Sampah Secara Mandiri

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media