Wanaloka.com – Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus dijadikan momentum pemerintah untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya. Kementerian Kehutanan menyatakan memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.
Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan menjadi hutan adat dengan total luasan hampir mencapai 333.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Perjalanan pengakuan hutan adat merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menyatakan, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Melainkan tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.
Baca juga: Empat Hotel Bintang Tiga di Puncak Disegel karena Buang Limbah ke Ciliwung
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan tindak lanjut ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah terkait pengakuan hutan adat. Menurut dia, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” kata dia.
Regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dinilai telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM.
Discussion about this post