Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang Indonesia merupakan syarat yang ditetapkan United States Food and Drug Administration (FDA). Otoritas Amerika Serikat itu menunjuk KKP sebagai sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium-137, merujuk Undang-Undang Pangan, Obat dan Kosmetik Amerika yaitu Section 801(q).
Baca juga: Jejaring CSO Ajak Anak Muda Pantau Negosiasi Solusi Iklim Indonesia di COP 30
“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” tutur Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Ruang lingkup kerja sama KKP – Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Juga dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk mengawal kegiatan pemindaian (scanning) kontaminasi dan pengujian (testing) kandungan konsentrasi radioaktif agar sesuai SOP untuk mendapatkan hasil yang valid dan diterima otoritas AS.
Ishartini mengklaim, keseluruhan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional, scientific-based dan evidence-based, baik terkait standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi. Pada 31 Oktober 2025, Indonesia telah resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium 137 untuk pertama kalinya ke pasar AS.
Baca juga: Pulau Pamujan, Punya Tutupan Mangrove Asri Tetapi Terancam Abrasi
“Tiap-tiap instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten memiliki kontribusi peran signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” imbuh dia.
KKP adalah Competent Authority (CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan official control di sepanjang rantai produksi perikanan hulu-hilir. Selama ini, KKP menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP/Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products) untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, kontaminasi Cesium-137 terhadap kontainer udang seperti yang terjadi di AS beberapa waktu lalu merupakan kasuistik. Pihaknya telah memeriksa lokasi-lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung yang hasilnya diklaim bersih dari Cesium 137. [WLC02]
Sumber: KKP







Discussion about this post