Selasa, 23 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Stop Penambangan Pasir PT LMU di Pulau Rupat

Untuk menjaga kesehatan laut, mengujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat.

Minggu, 13 Februari 2022
A A
Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan penambangan pasir PT. LMU di  Pulau Rupat, Provinsi Riau. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP, menemukan dugaan pelanggaran penambangan pasir.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui kegiatan penambangan PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut).

Ditegaskan Adin, PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang disiarankan di laman resmi KKP, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Data Kerusakan Dampak Meluapnya Aliran Sungai Widas

Adin mengatakan, Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen PSDKPKementerian Kelautan dan PerikananLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddinpenambangan pasirProvinsi RiauPulau Rupat

Editor

Next Post
Petugas BPBD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengukur ketinggian banjir. Sumber foto BNPB.

Banjir di Ketapang Satu Meter Lebih, 16 Ribu Warga Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media