Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan penambangan pasir PT. LMU di Pulau Rupat, Provinsi Riau. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP, menemukan dugaan pelanggaran penambangan pasir.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui kegiatan penambangan PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut).
Ditegaskan Adin, PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang disiarankan di laman resmi KKP, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Data Kerusakan Dampak Meluapnya Aliran Sungai Widas
Adin mengatakan, Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
Discussion about this post