Kamis, 8 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Stop Penambangan Pasir PT LMU di Pulau Rupat

Untuk menjaga kesehatan laut, mengujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat.

Minggu, 13 Februari 2022
A A
Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan penambangan pasir PT. LMU di  Pulau Rupat, Provinsi Riau. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP, menemukan dugaan pelanggaran penambangan pasir.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui kegiatan penambangan PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut).

Ditegaskan Adin, PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang disiarankan di laman resmi KKP, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Data Kerusakan Dampak Meluapnya Aliran Sungai Widas

Adin mengatakan, Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen PSDKPKementerian Kelautan dan PerikananLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddinpenambangan pasirProvinsi RiauPulau Rupat

Editor

Next Post
Petugas BPBD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengukur ketinggian banjir. Sumber foto BNPB.

Banjir di Ketapang Satu Meter Lebih, 16 Ribu Warga Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Salah satu lokasi karst di KBAK Gunung Sewu, Gunungkidul, DIY yang rusak karena ditambang. Foto jogja.walhi.or.idIndustri Pariwisata Potensial Merusak 34 Hektare Lebih Ekosistem Karst Gunungsewu
    In News
    Senin, 5 Januari 2026
  • Peta distribusi bantuan bencana berbasis data spasial. Foto Dok. UGM.Peran Teknologi Data Spasial dan Geospasial dalam Mitigasi Bencana
    In IPTEK
    Minggu, 4 Januari 2026
  • Hunian sementara desain pakar UGM yang dibangun di Aceh Utara, 31 Desember 2025. Foto Dok. UGM.Warga Aceh Utara Dilatih Bangun Huntara dengan Desain Sederhana
    In Rehat
    Minggu, 4 Januari 2026
  • Ilustrasi buah dan kulit manggis. Foto pixabay.com.Kulit Manggis Mengandung Antioksidan Alami dan Antidiabetes
    In Lingkungan
    Sabtu, 3 Januari 2026
  • Ilustrasi gas karbon monoksida akibat kebakaran gedung. Foto Jenniferbeebeart/pixabay.com.Bahaya Korsleting, Pemicu Utama Kebakaran Rumah dan Karbon Monoksida
    In Rehat
    Sabtu, 3 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media