Minggu, 1 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Stop Penambangan Pasir PT LMU di Pulau Rupat

Untuk menjaga kesehatan laut, mengujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat.

Minggu, 13 Februari 2022
A A
Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan penambangan pasir PT. LMU di  Pulau Rupat, Provinsi Riau. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP, menemukan dugaan pelanggaran penambangan pasir.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui kegiatan penambangan PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut).

Ditegaskan Adin, PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang disiarankan di laman resmi KKP, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Data Kerusakan Dampak Meluapnya Aliran Sungai Widas

Adin mengatakan, Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen PSDKPKementerian Kelautan dan PerikananLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddinpenambangan pasirProvinsi RiauPulau Rupat

Editor

Next Post
Petugas BPBD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengukur ketinggian banjir. Sumber foto BNPB.

Banjir di Ketapang Satu Meter Lebih, 16 Ribu Warga Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Tim gabungan melakukan evakuasi para korban yang tertimbun longsoran tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 30 Mei 2025. Foto Dok. BNPB.Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
    In Bencana
    Jumat, 30 Mei 2025
  • Peluncuran buku liputan investigsi tentang PSN, 28 Mei 2025. Foto Dok. AJI.Buku Liputan Investigasi 14 Jurnalis Soal Proyek PSN Tiga Daerah Diluncurkan
    In News
    Kamis, 29 Mei 2025
  • Danau Toba di Sumatera Utara. Foto Dok. Kemenpar.Kartu Kuning Sejak 2023, Keanggotaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark Terancam Dicabut
    In Rehat
    Rabu, 28 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media