Wanaloka.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan (nakes), menyusul terbitnya izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kelompok usia dewasa.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia menyebut langkah ini diambil untuk melindungi garda terdepan yang berisiko tinggi tertular. Adapun sasaran prioritasnya adalah 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus tertinggi.
“Nah, adanya KLB ini, potensi penularan kepada orang berisiko tinggi, dalam hal ini para nakes yang bekerja langsung dengan pasien,” kata Rizka saat jumpa pers di Kantor BPOM Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Selain nakes di daerah prioritas, vaksinasi juga akan diberikan kepada 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia. Total kebutuhan untuk kelompok prioritas dewasa ini diperkirakan sekitar 290 ribu dosis.
Rizka memastikan kebutuhan tersebut sangat tercukupi dengan stok nasional saat ini. Hingga minggu ke-13 tahun 2026, tercatat stok vaksin MR sebanyak 9,8 juta dosis yang cukup untuk 5,5 bulan ke depan.
“Kami menjaga agar stok di seluruh daerah itu tetap terjaga, tetapi juga tidak berlebihan sehingga tidak berisiko vaksinnya menjadi rusak,” ujar dia.
Ada mekanisme pemantauan ketersediaan vaksin di seluruh provinsi, kabupaten dan kota sampai ke puskesmas, sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan secara real-time bernama “SMILE”.
Sementara Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, izin perluasan indikasi telah diterbitkan untuk vaksin MR, MMR, dan measles tunggal produksi Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), serta Merck Sharp Dohme (MSD).
Persetujuan tersebut merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah, sekaligus bentuk komitmen BPOM dalam memastikan setiap intervensi kesehatan memenuhi standar keamanan dan khasiat.
Sementara bagi anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan booster SD, Rizka mengimbau agar para orang tua melengkapi imunisasi dasarnya tanpa menunggu terjadinya wabah.
Surat edaran kewaspadaan campak
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi.
Upaya pengendaliannya, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.







Discussion about this post