Baca Juga: Mitigasi Dampak Kenaikan Status Gunung Ibu Menjadi Awas
“Kami juga menyoroti secara khusus keterlibatan kelompok Ormas PGN, yang diduga diakomodir kebijakan Polri melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Selain berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat, tindakan represif main hakim sendiri, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel, peraturan ini juga menimbulkan trauma masyarakat terkait dengan peristiwa Mei 1998. Seperti yang terjadi lagi hari ini pada bulan Mei juga,” papar Andrie.
PWF merupakan upaya masyarakat untuk mencapai akses keadilan atas air. Sayangnya, forum penting yang juga dapat mendorong keadilan iklim ini dibubarkan secara paksa.
“Hari ini kami menyaksikan kegagalan polisi sebagai representasi negara melindungi kebebasan sipil dengan membiarkan kekerasan dilakukan ormas PGN pada kegiatan PWF di Bali. Kami tidak mungkin bisa mencapai keadilan iklim apabila negara tidak bisa menghargai dan melindungi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat masyarakat, khususnya dalam isu lingkungan. Jangan sampai Forum Air Dunia yang harus menyelesaikan masalah krisis air malah gagal mengakomodasi aspirasi rakyat soal pengelolaan air dan hanya menyisakan air mata bagi rakyat republik ini,” tutur Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia.
Baca Juga: Percepat Masa Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Alam Sumatera Barat
Senada dengan Sekar, Fanny Tri Jambore dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan terkait dengan intimidasi terhadap pembela HAM lingkungan yang semakin banyak.
“Dalam catatan Walhi, ada 827 kejadian seperti kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Angka ini sangat tinggi dan belum selesai apabila rezim masih melakukan praktik yang sama,” ucap dia.
Ainul dari Protection International Indonesia juga meminta secara khusus kepada Komnas HAM untuk segera turun melakukan penyelidikan dan menangkap orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan kepada para pembela lingkungan.
Baca Juga: Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Jamin Kebutuhan Pengungsi dan Siapkan Dana Perbaikan Rumah
“Kami bertemu Komnas HAM untuk segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik serangan. Sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta dan panitia PWF yang saat ini sedang dikepung,” kata Ainul.
Zainal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa selama 26 tahun rezim otoriter tumbang, watak-wataknya masih dijalankan. Salah satunya, hari ini masih terjadi praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Kejadian ini mengingatkan kami bahwa selama 10 tahun dipimpin rezim orang jahat, karena hanya orang jahat yang berusaha membungkam suara-suara yang kritis dan risih dengan suara kritis. Ini menunjukkan tidak ada lagi yang tersisa dari reformasi, ketika masyarakat sipil takut untuk bersuara dan menyuarakan pendapat mereka,” tegas Zainal.
Baca Juga: Dampak Bencana Alam Sumbar Besar, Sejumlah Opsi Penanganan Disiapkan
Pengaturan terkait hak-hak, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, secara tegas telah memberikan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap orang. Ruang-ruang kritis yang seharusnya dijadikan ruang perlindungan justru terus diberangus. Berbagai pelanggaran dan kekerasan terkait kebebasan dasar manusia menjadi alat pembungkaman yang terus dinormalisasi negara.
Koalisi menilai represi atas kebebasan sipil terus berulang dalam momentum pelaksanaan forum internasional yang sengaja terus dilanggengkan. Keberulangan ini menjadi ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi diartikan menjadi kunci utama dalam terlaksananya demokrasi.
Baca Juga: Bencana Banjir Lahar di Sumatera Barat Korban Meninggal Dunia Capai 50 Orang
Atas tindakan represif tersebut, melalui siaran pers yang disampaikan Selasa, 21 Mei 2024, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga desakan. Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor yang melakukan tindak kekerasan terhadap Panitia Pelaksana dan Peserta PWF 2024.
Kedua, Komnas HAM segera melakukan pengusutan mengenai dugaan keterkaitan sejumlah peristiwa represi kebebasan sipil dengan kebijakan Pam Swakarsa.
Ketiga, Pemerintah Indonesia harus menjamin, menghormati serta memenuhi hak asasi manusia setiap orang sesuai dengan Konstitusi dan hukum yang berlaku. [WLC02]
Discussion about this post