Baca juga: Anggota DPR Dukung Usulan RUU Geologi agar Data Kekayaan Alam Akurat
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan penanganan masalah tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai stakeholder. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan aturan di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan regulasi.
“Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, juga berperan penting dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas dia.
Salah satu faktor utama munculnya tambang adalah kebutuhan material untuk pembangunan proyek, seperti jalan tol, dermaga, pabrik, dan kawasan ekonomi khusus. Seiring meningkatnya permintaan dan lokasi proyek yang jauh satu sama lain, tambang baru pun muncul di sekitar proyek tersebut.
Baca juga: Microforest Jadi Alternatif Baru Dekarbonisasi di Dunia Industri
Semula perizinan lengkap. Namun guna memenuhi permintaan yang cukup banyak karena proses perizinan yang panjang dan rumit seringkali membuat tambang yang belum mendapatkan izin lengkap dianggap ilegal. Padahal, tambang tersebut dapat menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap semua stakeholder bahu-membahu bagaimana menemukan persoalan tersebut. Ini potensi ekonomi rakyat, banyak tenaga kerja sekitar yang dipekerjakan dan uang yang diinvestasikan, hingga ekonomi akan tumbuh dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut dia, perlu pemikiran bersama dari seluruh stakeholder untuk melegalkan tambang-tambang ini agar dapat beroperasi secara sah, tanpa mengurangi potensi ekonomi yang ada.
Baca juga: Kekayaan Warisan Budaya Bawah Air di Perairan Belitung
Ia menambahkan penting juga untuk memperhatikan kewajiban pengusaha tambang dalam hal pembayaran pajak dan kontribusi ekonomi lainnya kepada daerah dan negara. Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pembangunan daerah dan negara.
Di sisi lain, ia menyoroti masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak dapat diabaikan. Meskipun dampak lingkungan pasti ada, aturan mengenai reklamasi tambang harus dijalankan dengan ketat.
“Setelah proyek tambang selesai, proses reklamasi harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Ini penting agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal,” pesan dia.
Baca juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Aceh Besar
Adapun beberapa hal kerugian negara dalam persoalan ini, misalnya, kerugian yang timbul karena pengusaha tambang tidak menyetor pajak yang seharusnya menjadi kewajiban mereka. Juga potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal. Beberapa hal ini harus dipisahkan dalam evaluasi dan penanganannya agar lebih jelas dan terukur.
“Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat, diharapkan permasalahan tambang ilegal dapat diselesaikan dengan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” imbuh da. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post