Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal

Minggu, 23 Februari 2025
A A
Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Anggota DPR Dukung Usulan RUU Geologi agar Data Kekayaan Alam Akurat

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan penanganan masalah tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai stakeholder. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan aturan di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan regulasi.

“Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, juga berperan penting dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas dia.

Salah satu faktor utama munculnya tambang adalah kebutuhan material untuk pembangunan proyek, seperti jalan tol, dermaga, pabrik, dan kawasan ekonomi khusus. Seiring meningkatnya permintaan dan lokasi proyek yang jauh satu sama lain, tambang baru pun muncul di sekitar proyek tersebut.

Baca juga: Microforest Jadi Alternatif Baru Dekarbonisasi di Dunia Industri

Semula perizinan lengkap. Namun guna memenuhi permintaan yang cukup banyak karena proses perizinan yang panjang dan rumit seringkali membuat tambang yang belum mendapatkan izin lengkap dianggap ilegal. Padahal, tambang tersebut dapat menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap semua stakeholder bahu-membahu bagaimana menemukan persoalan tersebut. Ini potensi ekonomi rakyat, banyak tenaga kerja sekitar yang dipekerjakan dan uang yang diinvestasikan, hingga ekonomi akan tumbuh dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia, perlu pemikiran bersama dari seluruh stakeholder untuk melegalkan tambang-tambang ini agar dapat beroperasi secara sah, tanpa mengurangi potensi ekonomi yang ada.

Baca juga: Kekayaan Warisan Budaya Bawah Air di Perairan Belitung

Ia menambahkan penting juga untuk memperhatikan kewajiban pengusaha tambang dalam hal pembayaran pajak dan kontribusi ekonomi lainnya kepada daerah dan negara. Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pembangunan daerah dan negara.

Di sisi lain, ia menyoroti masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak dapat diabaikan. Meskipun dampak lingkungan pasti ada, aturan mengenai reklamasi tambang harus dijalankan dengan ketat.

“Setelah proyek tambang selesai, proses reklamasi harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Ini penting agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal,” pesan dia.

Baca juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Aceh Besar

Adapun beberapa hal kerugian negara dalam persoalan ini, misalnya, kerugian yang timbul karena pengusaha tambang tidak menyetor pajak yang seharusnya menjadi kewajiban mereka. Juga potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal. Beberapa hal ini harus dipisahkan dalam evaluasi dan penanganannya agar lebih jelas dan terukur.

“Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat, diharapkan permasalahan tambang ilegal dapat diselesaikan dengan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” imbuh da. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Komisi III DPRpenambangan ilegalPendapatan Negara Bukan Pajaktambang galian C

Editor

Next Post
Budidaya maggot bagian dari pengelolaan sampah di RinDU UGM. Foto Dok. UGM.

Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media