Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal

Minggu, 23 Februari 2025
A A
Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Anggota DPR Dukung Usulan RUU Geologi agar Data Kekayaan Alam Akurat

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan penanganan masalah tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai stakeholder. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan aturan di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan regulasi.

“Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, juga berperan penting dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas dia.

Salah satu faktor utama munculnya tambang adalah kebutuhan material untuk pembangunan proyek, seperti jalan tol, dermaga, pabrik, dan kawasan ekonomi khusus. Seiring meningkatnya permintaan dan lokasi proyek yang jauh satu sama lain, tambang baru pun muncul di sekitar proyek tersebut.

Baca juga: Microforest Jadi Alternatif Baru Dekarbonisasi di Dunia Industri

Semula perizinan lengkap. Namun guna memenuhi permintaan yang cukup banyak karena proses perizinan yang panjang dan rumit seringkali membuat tambang yang belum mendapatkan izin lengkap dianggap ilegal. Padahal, tambang tersebut dapat menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap semua stakeholder bahu-membahu bagaimana menemukan persoalan tersebut. Ini potensi ekonomi rakyat, banyak tenaga kerja sekitar yang dipekerjakan dan uang yang diinvestasikan, hingga ekonomi akan tumbuh dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia, perlu pemikiran bersama dari seluruh stakeholder untuk melegalkan tambang-tambang ini agar dapat beroperasi secara sah, tanpa mengurangi potensi ekonomi yang ada.

Baca juga: Kekayaan Warisan Budaya Bawah Air di Perairan Belitung

Ia menambahkan penting juga untuk memperhatikan kewajiban pengusaha tambang dalam hal pembayaran pajak dan kontribusi ekonomi lainnya kepada daerah dan negara. Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pembangunan daerah dan negara.

Di sisi lain, ia menyoroti masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak dapat diabaikan. Meskipun dampak lingkungan pasti ada, aturan mengenai reklamasi tambang harus dijalankan dengan ketat.

“Setelah proyek tambang selesai, proses reklamasi harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Ini penting agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal,” pesan dia.

Baca juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Aceh Besar

Adapun beberapa hal kerugian negara dalam persoalan ini, misalnya, kerugian yang timbul karena pengusaha tambang tidak menyetor pajak yang seharusnya menjadi kewajiban mereka. Juga potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal. Beberapa hal ini harus dipisahkan dalam evaluasi dan penanganannya agar lebih jelas dan terukur.

“Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat, diharapkan permasalahan tambang ilegal dapat diselesaikan dengan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” imbuh da. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Komisi III DPRpenambangan ilegalPendapatan Negara Bukan Pajaktambang galian C

Editor

Next Post
Budidaya maggot bagian dari pengelolaan sampah di RinDU UGM. Foto Dok. UGM.

Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media