Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi XIII Ingatkan Bahaya Pengelolaan Limbah FABA di Lapas Nusakambangan

Senin, 24 Februari 2025
A A
Komisi XIII melakukan kunker ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 22 Februari 2025. Foto Galuh/DPR.

Komisi XIII melakukan kunker ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 22 Februari 2025. Foto Galuh/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 22 Februari 2025. Salah satu yang menjadi sorotan Anggota Komisi XIII, Muslim Ayub adalah kolaborasi antara Lapas Nusakambangan dan PLN terkait pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang dilakukan pada Februari 2025.

Meskipun langkah ini memiliki potensi positif, menurut Muslim, pengelolaan FABA harus dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampak bahaya bagi kesehatannya apabila tidak dikelola dengan baik.

“Setahu saya, FABA ini berbahaya jika tidak dikelola dengan baik,” ujar Muslim.

Baca juga: Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah

FABA adalah material sisa dari proses pembakaran batu bara. Secara fisik, FABA berbentuk seperti debu halus yang mirip abu gunung berapi. Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang terbang dan terendapkan. Yang terbang itu disebut fly ash dan yang mengendap di bawah itu bottom ash.

FABA dapat menjadi ancaman kesehatan serius jika tersebar ke lingkungan tanpa pengelolaan yang tepat. Limbah ini berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan serta mencemari air, udara, dan tanah di sekitarnya.

“Selain gangguan pernapasan, FABA bisa menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan tanah. Tentu kami berharap pengelolaan FABA ini tidak menjadi bahaya baru kesehatan di tengah minimnya akses pengobatan di Lapas Nusakambangan,” kata dia.

Baca juga: Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan pemerintah dan pihak terkait harus memastikan program ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi penghuni lapas maupun masyarakat sekitar. Ia juga meminta ada transparansi dalam penerapan standar keamanan dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan di masa depan.

“Harus ada standar yang jelas dalam pengelolaan limbah ini. Jangan sampai inovasi yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru bagi kesehatan dan lingkungan,” imbuh dia.

Ancaman penambangan pasir bagi keamanan lapas

Anggota Komisi XIII DPR RI Elpisina menyoroti aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Pulau Nusakambangan. Ia khawatir kegiatan ini memiliki dampak, terutama terkait keamanan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau tersebut.

Baca juga: Maret-April 2025 Diprediksi Hujan Lebat, Pantau Info Cuaca Sebelum Mudik Lebaran

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fly Ash and Bottom AshKabupaten CilacapLapas Nusakambanganpenambangan pasirPulau Nusakambangan

Editor

Next Post
Salah satu teleskop di Observatorium Bosscha. Foto itb.ac.id.

Penentuan Hilal dengan Hisab dan Rukyat, Awal Ramadan Diprediksi 1 atau 2 Maret

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media