Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik Walhi Gorontalo, Pemda Lamban Atasi Bencana Ekologis di Gorontalo yang Berulang

Intensitas curah hujan selalu jadi alasan penyebab banjir dan longsor. Padahal alih fungsi lahan, pembangunan dan penataan ruang yang carut-marut adalah faktor penyebab yang penting.

Jumat, 19 Juli 2024
A A
Bencana banjir di Gorontalo, 10 Juli 2024. Foto BPBD Gorontalo.

Bencana banjir di Gorontalo, 10 Juli 2024. Foto BPBD Gorontalo.

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bahkan tutup mata dengan adanya aktivitas ekstraktif yang dilakukan oleh PT Gorontalo Minerals di luas kawasan hutan seluas 24.996 ha. Aktivitas itu sangat berpotensi menghancurkan ekosistem hutan dan sumber-sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Pada kasus longsor yang menyebabkan jatuhnya banyak korban terjadi karena ada aktivitas pertambangan rakyat yang secara masif telah menyebabkan kerusakan lingkungan sejak tahun 1992. Kasus ini juga bukan yang pertama. Dua tahun setelah tambang rakyat beroperasi pada 1994 longsor terjadi. Meskipun tidak ada korban, tetapi menyebabkan banjir dan lumpur dari titik-titik bor terbawa sampai ke pemukiman warga. Berturut-turut banjir dan longsor terjadi pada tahun 1994, 2002, 2020.

“Yang paling menyayat hati terjadi tahun ini dengan menelan ratusan korban,” kata Defri.

Simpul Walhi Gorontalo menduga hal ini terjadi karena pemerintah sengaja membiarkan masuknya investasi berbasis sumber daya alam lewat konsesi-konsesi perusahaan dan pertambangan rakyat ilegal, tidak ramah lingkungan, dan tidak memiliki jaminan keselamatan kerja yang berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Taryono, Perlu Pemuliaan Tanaman Lebih Cepat dengan Siklus Pendek

Di sisi lain, langgengnya pertambangan rakyat juga dimanfaatkan beberapa oknum tertentu sebagai ladang untuk mengakumulasi keuntungan pribadi. Pada saat yang sama, revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba), juga melemahkan otoritas untuk memeriksa dan menyelidiki praktik pertambangan rakyat, debirokratisasi perizinan, hingga rekonsentrasi kekuasaan pada pemerintah pusat yang mengakibatkan hilangnya wewenang sepenuhnya pemerintah daerah.

“Ada pelemahan hingga pembiaran-pembiaran secara sistematik dalam konteks operasi ekstraktif inilah yang turut mendorong laju kerusakan lingkungan menciptakan bencana ekologis di Gorontalo,” papar Defri.

Tujuh Tuntutan

Berdasarkan data-data tersebut, Simpul Walhi Gorontalo menyatakan sikap bahwa pemerintah harus:

Baca Juga: Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun, Masyarakat Adat Kian Terasing di Tanahnya

Pertama, berhenti mengambinghitamkan hujan sebagai alasan penyebab banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

Kedua, Segera melakukan tindakan mitigasi dan adaptasi bencana secara menyeluruh untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana.

Ketiga, moratorium sekarang juga izin-izin perusahaan ekstraktif pemegang konsesi pertambangan dan perkebunan yang menghancurkan ekosistem hutan dan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana ekologis di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Jadi Waspada, Hati-hati Lontaran Batu Pijar

Keempat, melakukan review dan pencabutan perizinan terhadap tambang, perkebunan yang rakus ruang dan lahan, serta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif di Gorontalo.

Kelima, menindaklanjuti secara tegas oknum-oknum terkait yang memanfaatkan aktivitas pertambangan rakyat untuk keuntungan pribadi.

Keenam, merevisi kebijakan agropolitan berbasis jagung yang menyebabkan alih fungsi lahan secara besar-besaran dan degradasi lingkungan yang parah.

Ketujuh, segera kaji kembali izin pinjam pakai kawasan hutan di Provinsi Gorontalo. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: alih fungsi lahanbanjir Gorontalobencana ekologisDeforestasipertambangan rakyatSimpul Walhi Gorontalo

Editor

Next Post
Fenomena suhu dingin bulan Juli 2024. Foto BMKG.

Fenomena Mbedhidhing Pernah Capai 1 Derajat Celcius di Dataran Tinggi Dieng

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media