Wanaloka.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendapat informasi dari salah satu pemilik hak ulayat Masyarakat Adat Warbon, bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berencana akan melakukan pengukuran lokasi pada tanggal 6 Juni 2026. Pengukuran akan dilakukan di wilayah adat Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor yang direncanakan untuk lokasi pembangunan Bandar Antariksa Nasional.
“Kami mengecam rencana pengukuran yang akan dilakukan di tengah masih adanya penolakan yang tegas dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, khususnya marga Abrauw dan Rumander,” tegas Reinhart Kmur dari LBH Papua dalam siaran tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Belakangan ini, pemerintah bersama BRIN kembali melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor. Pemerintah menyampaikan Biak merupakan wilayah strategis bagi pengembangan teknologi antariksa nasional karena letaknya yang berada dekat dengan garis khatulistiwa.
“Namun pembangunan atas nama kepentingan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat yang akan terdampak langsung oleh proyek tersebut,” ucap Reinhart.
Masyarakat adat pemilik hak ulayat telah menyatakan penolakan atas rencana pembangunan bandar antariksa. Penolakan tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atas penggunaan tanah adat mereka untuk proyek tersebut.
Selain itu, proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan BRIN tidak menunjukkan ada dialog yang setara dan bermakna dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi. Bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan menerima atau menolak proyek yang akan berdampak langsung terhadap tanah, ruang hidup, dan masa depan mereka.
Pihak LBH Papua menilai rencana pengukuran lokasi itu merupakan tindakan prematur dan berpotensi memperkeruh konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Warbon. Terlebih, hingga saat ini masih terdapat keberatan masyarakat terkait klaim penguasaan lahan yang sebelumnya dilakukan LAPAN, dan kini dilanjutkan BRIN.
Hak masyarakat adat atas tanah ulayat merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, hukum nasional, serta instrumen hak asasi manusia. Negara tidak boleh menggunakan alasan pembangunan, investasi, maupun kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah leluhur mereka.
Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.






Discussion about this post