Minggu, 14 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor

Kamis, 4 Juni 2026
A A
Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.

Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendapat informasi dari salah satu pemilik hak ulayat Masyarakat Adat Warbon, bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berencana akan melakukan pengukuran lokasi pada tanggal 6 Juni 2026. Pengukuran akan dilakukan di wilayah adat Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor yang direncanakan untuk lokasi pembangunan Bandar Antariksa Nasional.

“Kami mengecam rencana pengukuran yang akan dilakukan di tengah masih adanya penolakan yang tegas dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, khususnya marga Abrauw dan Rumander,” tegas Reinhart Kmur dari LBH Papua dalam siaran tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Belakangan ini, pemerintah bersama BRIN kembali melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor. Pemerintah menyampaikan Biak merupakan wilayah strategis bagi pengembangan teknologi antariksa nasional karena letaknya yang berada dekat dengan garis khatulistiwa.

“Namun pembangunan atas nama kepentingan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat yang akan terdampak langsung oleh proyek tersebut,” ucap Reinhart.

Masyarakat adat pemilik hak ulayat telah menyatakan penolakan atas rencana pembangunan bandar antariksa. Penolakan tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atas penggunaan tanah adat mereka untuk proyek tersebut.

Selain itu, proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan BRIN tidak menunjukkan ada dialog yang setara dan bermakna dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi. Bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan menerima atau menolak proyek yang akan berdampak langsung terhadap tanah, ruang hidup, dan masa depan mereka.

Pihak LBH Papua menilai rencana pengukuran lokasi itu merupakan tindakan prematur dan berpotensi memperkeruh konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Warbon. Terlebih, hingga saat ini masih terdapat keberatan masyarakat terkait klaim penguasaan lahan yang sebelumnya dilakukan LAPAN, dan kini dilanjutkan BRIN.

Hak masyarakat adat atas tanah ulayat merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, hukum nasional, serta instrumen hak asasi manusia. Negara tidak boleh menggunakan alasan pembangunan, investasi, maupun kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah leluhur mereka.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bandar Antariksa NasionalKabupaten Biak NumforLBH PapuaMasyarakat Adattanah ulayat

Editor

Next Post
Rakor kesiapsiagaan menghadapi kemaru 2026 di Jawa Barat. Foto Dok. BMKG.

Antisipasi Kekeringan 2026, TNI AD Pilih Lakukan Pengeboran Sumur

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media