Wanaloka.com – Kebakaran yang terjadi di Pempat pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya pada 19 Juli 2026 sejak pukul 18.49 hingga pukul 23.58 telah menghanguskan sampah seluas 900 meter persegi di Blok 1B dari total luas TPA sekitar 10 hektare. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai kebakaran ini tak hanya dilihat insiden biasa. Namun menunjukkan kegagalan proses penanganan sampah yang berakibat pada keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, dalam pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dengan memastikan seluruh limbah dikembalikan ke lingkungan secara aman.
Hal tersebut memberikan konsekuensi, bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi pemerintah harus memastikan pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang baik.
“Tidak lagi menggunakan sistem open dumping. Sistem ini mampu menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono dalam keterangan tertulis tertanggal 20 Juli 2026.
Sementara peristiwa kebakaran TPA bukan pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 4 Juli 2026, TPA Pakusari di Kabupaten Jember juga mengalami kebakaran yang menghanguskan 500 meter persegi. Dari dua peristiwa yang terjadi bisa dilihat ada kegagalan tata kelola sampah yang berakibat pada tingginya risiko bencana.
“Apalagi kalau terjadi krisis iklim dan gelombang panas yang berpotensi menimbulkan kebarakan pada gunungan sampah,” imbuh dia.
Evaluasi tata kelola seluruh TPA






Discussion about this post