Selasa, 21 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor

Kamis, 4 Juni 2026
A A
Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.

Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.

Share on FacebookShare on Twitter

Penolakan masyarakat adat terhadap proyek bandar antariksa merupakan bagian dari hak konstitusional dan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi negara.

LBH Papua juga mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.

Jika pemerintah tetap memaksakan pengukuran lokasi maupun tahapan pembangunan bandar antariksa tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Khususnya terhadap hak atas tanah, hak hidup, hak budaya, dan hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya.

Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan desakan.

Pertama, BRIN dan BRIDA segera membatalkan rencana pengukuran lokasi di Kampung Saukobye (Warbon) selama belum ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kedua, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghormati penolakan masyarakat adat Abrauw dan Rumander terhadap pembangunan bandar antariksa di wilayah adat mereka.

Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek bandar antariksa di Biak.

Keempat, Seluruh pihak menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagai standar minimum dalam setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat adat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bandar Antariksa NasionalKabupaten Biak NumforLBH PapuaMasyarakat Adattanah ulayat

Editor

Next Post
Rakor kesiapsiagaan menghadapi kemaru 2026 di Jawa Barat. Foto Dok. BMKG.

Antisipasi Kekeringan 2026, TNI AD Pilih Lakukan Pengeboran Sumur

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media