Penolakan masyarakat adat terhadap proyek bandar antariksa merupakan bagian dari hak konstitusional dan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
LBH Papua juga mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.
Jika pemerintah tetap memaksakan pengukuran lokasi maupun tahapan pembangunan bandar antariksa tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Khususnya terhadap hak atas tanah, hak hidup, hak budaya, dan hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya.
Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan desakan.
Pertama, BRIN dan BRIDA segera membatalkan rencana pengukuran lokasi di Kampung Saukobye (Warbon) selama belum ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Kedua, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghormati penolakan masyarakat adat Abrauw dan Rumander terhadap pembangunan bandar antariksa di wilayah adat mereka.
Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek bandar antariksa di Biak.
Keempat, Seluruh pihak menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagai standar minimum dalam setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat adat. [WLC02]






Discussion about this post