Wanaloka.com – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mundur ke jadwal “batch dua”, seperti diumumkan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada pertengahan Mei 2026. Sebab komitmen pasokan sampah sebesar 1.000 ton/hari belum disepakati pemerintah kebupaten/kota di Yogyakarta. Angka tersebut merupakan syarat minimum dari PT Danantara Investment Management (DIM) melalui anak usahanya PT. Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Kendati proyek tertunda, DIM/Denera ternyata telah mengumumkan pemenang tender pada 13 Juli 2026, yakni Cakra Energi Lestari Consortium. Konsorsium ini beranggotakan tiga Perusahaan, yaitu PT Pertamina Power Indonesia (Pertamina NRE) sebagai pemimpin konsorsium, serta dua perusahaan Tiongkok, Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd. dan CITICC International Investment Limited.
“Implikasi dari setiap anggota konsorsium perlu dipertanyakan. Rekam jejak anggota konsorsium minim keterlacakan,” kata Deputi Direktur Eksternal Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi dalam keterangan tertulis tertanggal 20 Juli 2026.
Pertama, PT Pertamina Power Indonesia (pemimpin konsorsium) belum memiliki satu pun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang benar-benar rampung dan beroperasi di Indonesia.
Kesepakatan awal PLTSa Bantargebang 120 MW yang diteken Pertamina pada 2012 tidak pernah tuntas. Dalam tender PSEL tahap II ini, Pertamina Power Indonesia tercatat sebagai mitra di setidaknya tujuh konsorsium berbeda. Muncul pertanyaan: apakah perannya adalah pembawa keahlian teknis atau sekadar pemenuhan syarat partisipasi nasional sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan?
Kedua, Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd. mengoperasikan fasilitas insinerasi di 21 kota, 10 provinsi Tiongkok, kapasitas harian 23.660 ton skala operasi domestik yang nyata. Bahkan DIM/Denera mengklaim proyek PSEL tahap II akan mengacu pada standar emisi Eropa.
Persoalannya, Tianjin TEDA, yang diposisikan sebagai operator teknis di konsorsium adalah perusahaan pembakaran sampah asal Tiongkok yang belum pernah memiliki pengalaman proyek di luar negeri. Teknologi dan standar operasional yang mereka bawa diduga mengikuti sistem yang berlaku di Tiongkok.
“Tidak ditemukan rekam jejak proyek di luar Tiongkok maupun hasil audit emisi independen yang dipublikasikan. Proyek Yogyakarta berpotensi menjadi pengalaman internasional pertama perusahaan ini,” ucap dia.
Walhi mendesak DIM/Denera dan konsorsium menjelaskan secara konkret: teknologi apa yang akan dipasang, ambang emisi terukur yang berlaku, dan siapa yang akan mengaudit kepatuhannya secara independen, bukan hanya klaim retoris “standar Eropa” tanpa adanya spesifikasi yang jelas.
Ketiga, CITICC International Investment Limited, mitra finansial konsorsium, tidak memiliki profil korporat publik yang dapat ditelusuri, tidak ada laporan tahunan, situs resmi, maupun rekam jejak proyek waste to energy yang teridentifikasi.
Entitas ini juga tercatat sebagai mitra finansial di satu konsorsium lain dalam proses seleksi yang sama. Ketiadaan keterlacakan ini adalah temuan tersendiri, mengingat entitas ini akan ikut mendanai infrastruktur publik senilai Rp3–3,5 triliun.
Teknologi tidak sesuai karakter sampah
Salah satu alasan kuat penundaan proyek PSEL karena Pemda DIY akan dikenai sanksi finansial apabila tidak memenuhi volume pasokan sampah berdasarkan draft nota kesepahaman. Sebagai perbandingan, Kota Yogyakarta sebagai penghasil sampah terbesar di DIY hanya memproduksi sekitar 300 – 400 ton sampah/hari. Jauh dari ambang batas 1.000 ton yang disyarakatkan kontrak.






Discussion about this post