Senin, 2 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Letjen TNI Suharyanto Tekankan Hal Ini Dalam Penanganan Karantina PPLN

Rabu, 12 Januari 2022
A A
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Provinsi Bali, Rabu, 12 Januari 2022. Foto BNPB.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Provinsi Bali, Rabu, 12 Januari 2022. Foto BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

“Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif,” jelas Suharyanto.

Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.

Baca Juga: Mitigasi Potensi Gempa di Yogyakarta, BMKG Survei Enam Jalur Sesar Opak

“Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit,” ujar Suharyanto.

Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Baca Juga: Menkes: Fokus Penanganan Pasien Omicron di Rumah, Bukan Rumah Sakit

Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan karantina mandiri maupun terpusat bagi pekerja migran Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian baru Omicron. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bandara I Gusti Ngurah RaiCovid-19Kasatgas Penanganan Covid-19Kepala BNPBLetjen TNI SuharyantoOmicronpekerja migranpelaku perjalanan luar negeriPPLNProvinsi BaliWNAWNI

Editor

Next Post
Daryono, Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG. Foto Facebook @daryonobmkg.

Pernah Terjadi di Gunungkidul, Daryono: Tragedi Wisata Danau Furnas Brasil Pelajaran Penting untuk Kita

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi mekanisme terbentuknya bencana longsoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ilustrasi Imam Achmad Sadisun/ITB.Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
    In IPTEK
    Jumat, 30 Januari 2026
  • Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.Petani Korban Penembakan di Pino Raya Dikriminalisasi
    In News
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Kawasan Kabupaten Bandung Barat yang terdampak longsor. Foto KLH/BPLH.Longsor Bandung Barat, KLH Sebut Ada Kerapuhan pada Struktur Tutupan Lahan
    In Lingkungan
    Kamis, 29 Januari 2026
  • Pakar Gempa Bumi UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto researchgate.net.Gayatri Marliyani, Kemungkinan Aktivitas Sesar Opak Akibat Tekanan dari Gempa Pacitan
    In Sosok
    Rabu, 28 Januari 2026
  • Proses operasi modifikasi cuaca (OMC). Foto Dok. BMKG.BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca
    In News
    Rabu, 28 Januari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media