“Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif,” jelas Suharyanto.
Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.
Baca Juga: Mitigasi Potensi Gempa di Yogyakarta, BMKG Survei Enam Jalur Sesar Opak
“Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit,” ujar Suharyanto.
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Baca Juga: Menkes: Fokus Penanganan Pasien Omicron di Rumah, Bukan Rumah Sakit
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan karantina mandiri maupun terpusat bagi pekerja migran Indonesia.
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam.
Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian baru Omicron. [WLC01]
Discussion about this post