Rabu, 25 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Letjen TNI Suharyanto Tekankan Hal Ini Dalam Penanganan Karantina PPLN

Rabu, 12 Januari 2022
A A
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Provinsi Bali, Rabu, 12 Januari 2022. Foto BNPB.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Provinsi Bali, Rabu, 12 Januari 2022. Foto BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

“Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif,” jelas Suharyanto.

Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.

Baca Juga: Mitigasi Potensi Gempa di Yogyakarta, BMKG Survei Enam Jalur Sesar Opak

“Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit,” ujar Suharyanto.

Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Baca Juga: Menkes: Fokus Penanganan Pasien Omicron di Rumah, Bukan Rumah Sakit

Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan karantina mandiri maupun terpusat bagi pekerja migran Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian baru Omicron. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bandara I Gusti Ngurah RaiCovid-19Kasatgas Penanganan Covid-19Kepala BNPBLetjen TNI SuharyantoOmicronpekerja migranpelaku perjalanan luar negeriPPLNProvinsi BaliWNAWNI

Editor

Next Post
Daryono, Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG. Foto Facebook @daryonobmkg.

Pernah Terjadi di Gunungkidul, Daryono: Tragedi Wisata Danau Furnas Brasil Pelajaran Penting untuk Kita

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media