“Kami dapat belajar banyak mengenai cara eksplorasi dan eksploitasi logam tanah jarang dan material kritis,” kata Amien.
Kutukan panjang
Sementara Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mengkritik pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut temuan kandungan logam tanah jarang dalam lumpur Lapindo sebagai harta karun. Dalam utasan dadri status akun Twitter Walhi Jawa Timur @WalhiJatim yang diunggah 1 Februari 2022 menjelaskan, temuan berbagai jenis logam berat tersebut justru merupakan kutukan bagi warga Kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon yaang terdampak semburan lumpur dari 2006-2008.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka S menjelaskan, hasil penelitian Walhi menunjukkan lumpur Lapindo mengandung logam berat jenis kadmium (Cd) rata-rata sebesar 0,30 mg/L dan timbal (Pb) sebesar 7,2876 mg/L. Volume logam berat tersebut disebut di atas batas aman bagi lingkungan yang ditentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 902 Tahun 2002.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan
Kemudian pada riset 2016, juga ditemukan kandungan logam berat tersebut pada tubuh udang sebagai biota Sungai Porong yang menjadi lokasi pembuangan lumpur. Kandungan timbalnya 40-60 kali di atas ambang batas aman, kandungan Kadmium 2-3 kali di atas ambang batas aman.
Kandungan timbal dan kadmium juga terdeteksi dalam sumur warga di Gempolsari di Kecamatan Tanggulangin dan Glagaharum di Kecamatan Porong. Kandungan Timbal 2-3 kali di atas ambang batas aman dan kandungan Kadmium 2 kali di atas ambang batas aman. Akibatnya, air sumur di sekitar semburan lumpur tak bisa dikonsumsi untuk minum.
Di sisi lain, banyak warga yang selama 15 tahun masih tinggal dan beraktivitas di seputaran tanggul. Dalam jangka panjang, kualitas kesehatan tubuh yang terkontaminasi logam berat akan menurun. Kandungan timbal diduga menyebabkan gangguan kronis pada ginjal dan memicu penyakit jantung. Sedangkan kandungan kadmium diduga menyebabkan gangguan ginjal dan kekakuan paru.
“Lalu apa masih layak disebut harta karun?” demikian bunyi poster Walhi Jatim dalam utasan akun twitternya. [WLC02]
Discussion about this post