“Dalam aturan di wilayah cagar budaya tersebut, tinggi maksimal itu sesuai dengan perda adalah 32 meter, tetapi yang diajukan oleh ON 40 meter tinggi bangunan itu. Jadi menyalahi aturan,” ujar Alexander.
IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022.
“ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” sebut Alexander.
Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH. KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
“Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” tegas Alexander. [WLC01]
Sumber: Youtube KPK
Discussion about this post