Ratusan jerat dengan beragam jenis, ukuran dan bahan itu umumnya digunakan untuk menjerat babi hutan dan burung.
Baca Juga: Dua Raptor Dilepasliarkan di Gunungkidul, Lima Satwa Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat
Menurut BBKSDA Sumut, jerat yang dipasang pemburu babi hutan dan satwa liar lainnya, juga menyasar satwa liar yang dilindungi seperti harimau, rusa, beruang dan satwa liar lainnya.
Data BBKSDA Sumatera Utara mengungkapkan pada November 2015, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang kemudian diberinama Gadis, terkena jerat di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Akibatnya, kaki depan harimau sumatera itu harus diamputasi.
Baca Juga: Mitigasi Konflik Harimau di Desa Terdampak Erupsi Gunung Sinabung
Kejadian serupa dialami harimau sumatera jantan “Monang”, pada Mei 2017, di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasus terakhir dialami harimau sumatera “Palas” pada Juli 2019, di Desa Huta Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga: Mely, Bayi Orangutan Pertama 2022 yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
Operasi sapu jerat oleh BBKSDA Sumut sebagai upaya pre-emtif, preventif dan represif terhadap perburuan satwa liar menggunakan jerat. Ini bertujuan mencegah dan mengurangi kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan jerat, sehingga terjamin dan terjaga kelestarian jenis-jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi di dalam kawasan konservasi, serta untuk menghindari terjadinya konflik manusia dengan satwa liar.
Balai Besar KSDA Sumatera membangun dan memperkuat jaringan komunikasi serta informasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah setempat maupun instansi terkait lainnya, untuk sinergitas dalam penanganan permasalahan perburuan dengan menggunakan jerat. [WLC01[
Sumber: ksdae.menlhk.go.id
Discussion about this post