Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Ratusan alat jerat babi hutan ditemukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dalam operasi sapu jerat di kawasan konservasi. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tak jarang menjadi korban alat jerat babi hutan ini, bahkan harus kehilangan salah satu kakinya.

Jumat, 15 Juli 2022
A A
Alat jerat babi hutan yang ditemukan tim operasi sapu jerat di kawasan konservasi Provinsi Sumatera Utara.Foto ksdae.menlhk.go.id

Alat jerat babi hutan yang ditemukan tim operasi sapu jerat di kawasan konservasi Provinsi Sumatera Utara.Foto ksdae.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Ratusan jerat dengan beragam jenis, ukuran dan bahan itu umumnya digunakan untuk menjerat babi hutan dan burung.

Baca Juga: Dua Raptor Dilepasliarkan di Gunungkidul, Lima Satwa Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat

Menurut BBKSDA Sumut, jerat yang dipasang pemburu babi hutan dan satwa liar lainnya, juga menyasar satwa liar yang dilindungi seperti harimau, rusa, beruang dan satwa liar lainnya.

Data BBKSDA Sumatera Utara mengungkapkan pada November 2015, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang kemudian diberinama Gadis, terkena jerat di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Akibatnya, kaki depan harimau sumatera itu harus diamputasi.

Baca Juga: Mitigasi Konflik Harimau di Desa Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Kejadian serupa dialami harimau sumatera jantan “Monang”, pada Mei 2017, di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Kasus terakhir dialami harimau sumatera “Palas” pada Juli 2019, di Desa Huta Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga: Mely, Bayi Orangutan Pertama 2022 yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau

Operasi sapu jerat oleh BBKSDA Sumut sebagai upaya pre-emtif, preventif dan represif terhadap perburuan satwa liar menggunakan jerat. Ini bertujuan mencegah dan mengurangi kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan jerat, sehingga terjamin dan terjaga kelestarian jenis-jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi di dalam kawasan konservasi, serta untuk menghindari terjadinya konflik manusia dengan satwa liar.

Balai Besar KSDA Sumatera membangun dan memperkuat jaringan komunikasi serta informasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah  setempat maupun instansi terkait lainnya, untuk sinergitas dalam penanganan permasalahan perburuan dengan menggunakan jerat. [WLC01[

Sumber: ksdae.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BBKSDA Sumutharimau sumateraharimau terjeratJerat babi hutanKonservasi satwasatwa liar yang dilindungisatwa yang dilindungi

Editor

Next Post
Warga Wadas menggelar aksi tutup mulut menolak pengukuran tahap II untuk penambangan andesit, 14 Juli 2022. Foto: Dok. Gempadewa.

Gempadewa Tolak Pengukuran Lahan Tahap 2 di Wadas

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media